JAKARTA,UJUNGJARI.COM — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah pengawasan konstitusional menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Desakan ini disampaikan menyusul ditemukannya fakta persidangan MK terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia, Herman, menegaskan bahwa Putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara dangkal hanya dengan melihat amar putusan yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menurutnya, pertimbangan hukum yang tertuang di dalam putusan tersebut menyimpan fakta krusial yang memerlukan tindak lanjut dari lembaga legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Selain itu, MK secara tegas membedakan antara dokumen kehadiran (certificate of attendance), catatan akademik (academic records), dan penjelasan nilai (explanation of grades) dengan dokumen resmi yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

“KOPEL memahami bahwa permohonan Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya tidak dapat diterima oleh MK karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), sehingga MK tidak menjatuhkan putusan diskualifikasi. Namun, bukan berarti masalah pemenuhan syarat Wakil Presiden ini selesai dan memiliki kepastian hukum,” kata Herman dalam keterangan resminya di Makassar, Kamis (8/10/2026).

Herman menambahkan, kondisi ini justru menciptakan kekosongan kepastian hukum yang membahayakan tata kelola negara. Di satu sisi, MK menemukan kejanggalan dokumen, tetapi di sisi lain tidak dapat memutus substansi perkara karena hambatan formalitas permohonan. Oleh karena itu, DPR RI dituntut hadir sebagai lembaga negara yang memegang fungsi pengawasan dan hak konstitusional.

“Justru di sinilah letak persoalannya. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi perkaranya tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki legal standing. Maka harus ada lembaga negara yang mengambil peran agar persoalan ini tidak menggantung,” tegas Herman.

Lima Alasan Krusial DPR Harus Bertindak

Guna memperkuat desakannya, KOPEL Indonesia membeberkan lima alasan utama mengapa DPR RI bertanggung jawab secara konstitusional untuk menindaklanjuti temuan tersebut:

1. Adanya Temuan Faktual dalam Pertimbangan MK: Temuan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan bukanlah opini publik, melainkan temuan resmi Majelis Hakim MK setelah memeriksa seluruh bukti dan saksi di persidangan.

2. Menyangkut Syarat Jabatan Konstitusional: Syarat pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat merupakan syarat mutlak yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persyaratan ini bukan sekadar formalitas administratif biasa.

3. Kebutuhan Kepastian Hukum: Membiarkan persoalan ini tanpa pemeriksaan resmi berpotensi mencederai legalitas kepemimpinan nasional dan menyisakan pertanyaan hukum yang tidak pernah tuntas di mata publik.

4. Mencegah Misinterpretasi Putusan: KOPEL mengingatkan agar putusan MK tidak dipelintir. Tidak tepat mengklaim MK telah memutus Gibran tidak berijazah, namun sama salahnya jika mengklaim MK telah menyatakan Gibran sah memenuhi syarat, sebab perkara tersebut ditolak atas alasan kedudukan hukum pemohon.

5. Tersedianya Mekanisme Konstitusi: Saluran hukum untuk menguji kembali pemenuhan syarat Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara lengkap melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945.

Empat Tuntutan KOPEL Indonesia kepada DPR RI

Atas dasar pertimbangan tersebut, KOPEL Indonesia secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPR RI:

1. Mempelajari Putusan MK Secara Utuh: DPR RI didesak segera meminta dan mengkaji berkas Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk seluruh bukti-bukti persidangan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden.

2. Menjalankan Fungsi Pengawasan: DPR harus melakukan pemeriksaan terbuka terhadap proses penyetaraan ijazah dan penetapan persyaratan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 lalu.

3. Mengajukan Pendapat ke MK: Apabila hasil pemeriksaan DPR menemukan indikasi kuat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945, DPR wajib menggunakan haknya untuk mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme Pasal 7B.

4. Meneruskan Proses Hingga MPR: Jika MK nantinya menyatakan pendapat DPR terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR harus meneruskan proses konstitusional tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan akhir.

Menutup keterangannya, Herman menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga integritas konstitusi, bukan atas dasar kepentingan politik praktis.

“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi mensyaratkan bahwa setiap pejabat publik yang menduduki jabatan konstitusional harus memenuhi seluruh syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Karena itu, DPR tidak boleh diam,” pungkas Herman.