Oleh: Rais Muin, S.I.K
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri
KEADILAN restoratif memberi ruang bagi penanganan perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada
pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan kebutuhan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arah ini memperoleh dasar yang lebih tegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 1 angka 21 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang melibatkan para pihak untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.
KUHAP baru mengatur mekanisme ini pada sejumlah tahap proses pidana, dengan syarat dan pengecualian tertentu. Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 mengatur tahapan, syarat, proses kesepakatan, peran pengadilan, dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.
Pasal 81 ayat (2) secara tegas melarang proses restoratif dilakukan dengan tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 82 juga mengecualikan sejumlah kategori tindak pidana dari mekanisme ini.
Artinya, keadilan restoratif bukan jalan pintas untuk menghentikan perkara apa pun.
Ia merupakan mekanisme hukum yang harus memenuhi syarat, melindungi para pihak, dan berorientasi pada pemulihan yang nyata. Perdamaian hanya salah satu kemungkinan hasil; ia bukan uk uran tunggal keadilan.
Persoalan Implementasi: Risiko Tekanan dan Formalitas
Tantangan utama adalah memastikan persetujuan korban benar-benar bebas. Dalam hubungan yang timpang, korban dapat merasa terpaksa menerima perdamaian karena tekanan keluarga, tokoh masyarakat, ketergantungan ekonomi, atau kekhawatiran menghadapi proses hukum yang panjang.
Kesepakatan yang tampak damai di atas kertas belum tentu mencerminkan pilihan yang bebas.
Risiko kedua ialah menyempitkan keadilan restoratif menjadi pembayaran uang atau penghentian perkara. Pemulihan seharusnya menilai kerugian material dan nonmaterial, kebutuhan keamanan korban, pengakuan tanggung jawab pelaku, serta langkah konkret untuk mencegah pengulangan.
Pembayaran dapat menjadi bagian dari pemulihan jika relevan, tetapi tidak otomatis menggantikan pertanggungjawaban atau mengh apus dampak yang dialami korban.
Howard Zehr, salah satu pemikir utama keadilan restoratif, menggeser pertanyaan dari sekadar aturan apa yang dilanggar dan hukuman apa yang layak, menjadi siapa yang dirugikan, apa kebutuhannya, dan siapa yang berkewajiban memperbaiki kerugian tersebut.
Kerangka ini menegaskan bahwa keberhasilan tidak boleh diukur hanya dari tercapainya kesepakatan. Jika kebutuhan korban diabaikan atau pelaku tidak sungguh -sungguh bertanggung jawab, proses itu kehilangan substansi restoratifnya.
Persoalan berikutnya ialah konsistensi antar-aparat. KUHAP baru memperkuat peran pengadilan dalam mekanisme ini, tetapi Pasal 88 tetap memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Karena itu, pelaksanaan perlu memastikan prosedur antart ahap selaras dan status
aturan teknis terbaru diperiksa sebelum keputusan diambil.
Aparat tidak boleh memperluas mekanisme di luar syarat undang-undang atau menggunakan
tekanan sosial sebagai pengganti dasar hukum.
Rekomendasi: Menjamin Kesukarelaan dan Pemulihan Nyata
Pertama, sebelum proses dimulai, aparat perlu menjelaskan pilihan, konsekuensi, hak, dan batas mekanisme restoratif dalam bahasa yang dipahami para pihak.
Kesukarelaan harus diperiksa secara terpisah, terutama ketika terdapat ketimpangan kuasa, ketergantungan ekonomi, ancaman, atau kerentanan korban. Korban harus dapat memperoleh pendampingan dan kesempatan menolak tanpa intimidasi.
Kedua, kesepakatan perlu disusun secara tertulis, spesifik, dan dapat diverifikasi. Dokumen harus memuat bentuk pemulihan, tenggat pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang ditempuh jika kesepakatan tidak dilaksanakan.
Proses dan tindak lanjut harus didokumentasikan sesuai ketentuan, termasuk pelibatan pengadilan ketika diwajibkan KUHAP.
Ketiga, penilaian kelayakan harus mempertimbangkan sifat tindak pidana, dampak terhadap korban, kepentingan umum, riwayat pelaku, dan pengecualian dalam Pasal 82.
Keadilan restoratif tidak boleh digunakan untuk perkara yang dikecualikan undang-undang, atau untuk mengaburkan kekerasan dan membebankan tanggung jawab perdamaian kepada korban.
Keempat, polisi, kejaksaan, dan pengadilan perlu menyelaraskan pedoman dan evaluasi. Data yang dikumpulkan sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah perkara yang selesai melalui keadilan restoratif, tetapi juga menilai pelaksanaan kesepakatan, kepuasan dan keamanan korban secara sukarela, serta kejadian pelanggaran atau pengulangan. Informasi pribadi korban wajib dilindungi.
Ukuran Keberhasilan: Korban Pulih, Tanggung Jawab Terpenuhi
Keberhasilan keadilan restoratif tidak cukup dinilai dari banyaknya perkara yang dihentikan atau kesepakatan yang ditandatangani.
Ukuran yang lebih kuat ialah apakah korban didengar dan merasa aman, kerugian ditangani secara nyata, pelaku menjalankan tanggung jawab yang disepakati, hak para
pihak terlindungi, dan proses berlangsung tanpa tekanan.
Penilaian juga harus memeriksa apakah kesepakatan dilaksanakan, bukan hanya dibuat. Mekanisme ini tidak cocok untuk semua perkara. Batas hukum harus diterapkan secara konsisten, dan kepentingan umum tidak boleh dikesampingkan hanya karena para pihak menyatakan berdamai.
Jika syarat tidak terpenuhi, proses pidana formal harus tetap berjalan sesuai hukum.
Keadilan restoratif akan memperoleh kepercayaan ketika ia memulihkan, bukan sekadar menutup perkara.
Reformasi berhasil bukan ketika angka penghentian perkara meningkat, melainkan ketika korban memperoleh pemulihan yang bermakna, pelaku bertanggung jawab, dan setiap keputusan dapat dijelaskan secara hukum. Perdamaian tidak boleh menjadi komoditas yang dibeli oleh pihak yang lebih mampu; ia harus menjadi hasil proses yang
bebas, adil, dan terukur.

