TAKALAR, UJUNGJARI–Bangunan gedung dua lantai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Takalar di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, ambruk saat masih dalam tahap pengerjaan, Selasa (4/11/2025) sore. Proyek bernilai Rp2,548 miliar tersebut diduga kuat mengalami kegagalan konstruksi.
Peristiwa ambruknya bangunan terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Seorang guru MIN 2 Takalar yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut melihat kondisi bangunan yang tiba-tiba runtuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lewat di dekat lokasi dan melihat bangunan itu tiba-tiba roboh. Syukurlah tidak ada siswa dan pekerja di bawahnya,” ujarnya.
Sejumlah warga menilai ambruknya bangunan terjadi karena lemahnya struktur konstruksi. Warga setempat, Daeng Tompo, menuturkan bahwa sambungan besi penopang utama terlihat tidak sesuai standar.
“Besi cakar ayam hanya muncul sekitar 30 sentimeter ke permukaan. Untuk bangunan dua lantai seharusnya minimal 1,5 meter. Kalau pondasi lemah, bangunan pasti tidak mampu menahan beban lantai atas,” jelasnya.
Ia juga menduga kualitas material yang digunakan tidak sesuai RAB.
“Kalau kualitas materialnya rendah, mau bagaimanapun hasilnya memang tidak akan kuat. Kalau dibangun ulang dengan bahan yang sama, risiko ambruk tetap ada,” tambahnya.
Proyek pembangunan gedung MIN 2 Takalar ini merupakan program Kementerian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, dengan pelaksana CV. Mega Buana Persada dan konsultan pengawas CV. Lingkar Karya Consul. Proyek mulai dikerjakan sejak 23 September 2025 dan disebut berada dalam pendampingan Polda Sulawesi Selatan.
Atas insiden ini, masyarakat dan pemerhati publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit konstruksi oleh ahli independen.
Masyarakat Mangarabombang, Hamzah menilai perlu adanya pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
“Ini menyangkut keselamatan siswa dan guru. Kami minta Polda Sulsel, Polres Takalar, dan Kejari Takalar mengusut proyek ini. Kalau ada penyimpangan, harus dibuka ke publik dan diproses hukum,” tegasnya. (*)


