MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Perkara penyewaan lahan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah selesai di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan mendudukan terdakwa mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto.
Namun, selama proses persidangan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makasaar tidak menemukan bukti kuat untuk memvonis terdakwa bersalah. Sehingga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski perkara penyewaan gedung PWI yang berlokasi di Jl Ap Pettarani No 31 itu sudah selesai disidangkan, saat ini masih ada kasus lahan yang masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Yakni diduga lahan PWI hilang 500 meter.
Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel jangan tebang pilih menangani kasus PWI. Karena menurutnya, dirinya sudah dijadikan terdakwa yang berkaitan dengan PWI.
“Kejati harus juga mengusut hilangnya lahan PWI 500 meter. Jangan hanya soal penyewaan gedung saja yang mau dilanjutkan diproses persidangan. Kejati Jangan tebang pilih, ” kata Zugito sapaan akrab Zulkifli Gani Otto, Jumat (2/8/19).
Ketua PWI Pusat bagian Kerjasama dan Kemitraan menceritakan, berdasarkan SK Gubernur, Syahrul Yasin Limpo SK 1344, kenapa luas tanah dan gedung berukurang. Sedangkan SK Gubernur sebelumnya Zainal Basri Palaguna tidak dibatalkan.
“Artinya tidak dibatalkan SK gubernur Palaguna dan putusan dari DPR tetap harus sama jadi lahan PWI harus tetap 3.000 meter. Sebagai mantan Ketua PWI Sulsel yang sudah menjadi terdakwa mempertanyakan kemana 500 meter tanah PWI. Saya akan permasalkan, ” ucapnya.
Kemudian terang Zugito, sertifikat yang dijaminkan ke orang lain kenapa bisa terjadi. Hal itu harus diusut Kejati Sulsel sebagai penegak hukum.
Terpisah, Ketua LSM Sorot Indonesia, Amir Made Amin menerangkan, sebenarnya kasus PWI ini, data yang dimilikinya sesuai SK Gubernur Sulsel sebelumnya, Basri Palaguna, 3.000 Meter persegi. Kenapa belakangan tiba-tiba ada SK Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menjadi 2.500 Meter persegi.
“Padahal hasil ruislag, PWI di Jl Penghibur, luasnya 3.000 meter persegi. Kenapa tiba-tiba berubah menjadi 2.500 meter,” terangnya.
Dengan adanya kejadian itu lanjutnya, pihaknya menduga ada orang yang sudah menghilangkan 500 meter persegi. Itukan aset negara dan tanah di Jl AP Pettarani itu harganya Rp10 juta/meter minimal.
“Jika ditotalkan mencapai Rp5 miliar. Rp5 miliar itu kan kerugian negara karena merupakan aset negara. Jadi harus diusut tuntas,” lanjut Amir.
Kemudian, kenapa hampir seluruh sertifikat yang ada di lokasi PWI ini atas nama orang lain atau pribadi. Bukan atas nama Pemrov Sulsel. Anehnya lagi, satu sertifikat ada sama Rudy Wamengka luasanya sekitar 800 meter.
Satunya lagi sertifikat digadaikan sekitar Rp1 miliar. Itu kan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Kemudian, sertifikat tanah dan gedung PWI atas nama individu atau orang lain.
“Saya mengejar itu supaya ada kepastian hukum. Adanya peristiwa itu saya laporkan di Kejaksaan Agung. Sesuai hak saya selaku pelapor harus mengetahui perkembangan prosesnya,” bebernya.
Pihaknya pun mengaku, sudah datang di Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan prosesnya. Karena Kejagung RI sudah menyerahkan ke kejati. “Saya akan mengawal kasus itu hingga tuntas,” tutupnya. (mat)

