GOWA, UJUNGJARI.COM — Entah apa yang merasuki pikiran AM (41) sehingga usai dipecat jadi anggota Polri saat bertugas di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara, AM malah memilih jualan dan kini jadi pengedar sabu.
AM yang dipecat dari keanggotaan Polri tahun 2017 lalu, mengaku jika pilihannya menjadi pengedar itu diawali saat dia mulai menyukai obat-obatan tersebut pasca dipecat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini pria yang terangkat jadi Polisi tahun 1997 itu kini harus merenungi nasibnya di balik sel tahanan Polres Gowa setelah dia tertangkap bersama rekannya sesama pengedar dan penikmat sabu bernama As (40) yang merupakan seorang mekanik.
Keduanya ditangkap saat pesta sabu di rumah As. Kedua pria ini memang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Barang sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang bandar. Uniknya karena bandarnya itu selama ini ditahan di rutan kelas 2 Makassar.
Menurut pengakuan As, dia dan AM diarahkan saja oleh sang bandar dari tahanan untuk menjemput barang kemudian dibawa untuk dijual. AM dan As ditangkap Kamis (9/1/2020) pukul 11.30 Wita di rumah As di Dusun Sarite’ne, Desa Bilibili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. AM sendiri bertempat tinggal di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Dari tangan As dan AM, personil Sat Narkoba Polres Gowa menyita barang bukti berupa 13 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 sachet bening kosong, 2 pack plastik bening kosong, sebuah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api, satu sendok plastik dan satu bungkus rokok RX.
” Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya satu rumah dijadikan tempat transaksi narkoba (rumah As). Kemudian kami selidiki dan hasil penyelidikan benar dan dilakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan. Saat menggeledah badan kedua pelaku ditemukan berbagai barang bukti. Bahkan saat didatangi keduanya sedang pesta sabu. Lalu dilakukan pemeriksaan pada bagian kamar kembali ditemukan barang bukti lainnya. Sabu-sabu ini dijula kepada masyarakat umum khususnya kepada para sopir truk,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat presscon di halaman mako Polres Gowa, Selasa (13/1/2020) siang.
Kasat Narkoba menguraikan bahwa modus dari pelaku ini adalah menjual sabu diawali dengan adanya pemesanan via telepon kemudian melakukan transaksi dirumah pelaku.
” Pelaku membeli sabu untuk dipasarkan melalui pesanan telepon ke seorang napi yang ternyata adalah bandar mereka di Lembaga Pemasyarakatan Makassar,” jelas AKP Maulud.
Dari pengakuan As, pria berambut gondrong ini mengaku menjual sabu sejak 2019 lalu. Sasaran jualnya kepada para sopir truk seharga Rp 100.000 per sachet dan bertransaksi di pinggir jalan.
” Sekali memesan sabu sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp 1 juta lalu dibentuk dalam sachet kemudian diperjualbelikan. Untuk As dan AM ini dijerat Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tambah AKP Mangatas Tambunan. (sar)

