GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pemuda berinisial DS alias Wawan (28) kini digiring ke tahanan Polres Gowa. Wawan ditahan sejak tertangkap 11 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wita di Jl Manggarupi, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kini pemuda tersebut mulai menginap merasakan sumpeknya ruang tahanan. Berbeda ketika berleha-leha mengedarkan sabu di kost-kost.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemuda ini diamankan saat petugas mendapatkan informasi bahwa di salah atau rumah kost sering dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Gowa yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Ichsan melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta penggeledahan terhadap badan dan lokasi kost pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, satu buah bong yang terbuat dari kaca yang disimpan disela-sela ventilasi udara kamar mandi.

” Barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan oleh petugas Kepolisian didalam kamar kost pelaku tepatnya di sela-sela ventilasi udara kamar mandi dan setelah pelaku diinterogasi pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Pelaku tersebut kini telah diamankan di mako Polres Gowa bersama barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan satuan narkoba.
” Saya tidak melihat besar atau kecilnya barang bukti yang ditemukan. Yang namanya penyalahgunaan narkoba saya minta untuk ditindaklanjuti,” tegas AKBP Boy FS Samola. (sari)

