GOWA, UJUNGJARI.COM — Sembilan pemuda berhasil digulung personel Satnarkoba Polres Gowa. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda masing-masing Jl Poros Pallangga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Dusun Tamalalang Timur, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Jl Benteng Somba Opu Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Jl Poros Barombong Lingkungan Bonto Pa’ja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong dan Jl Pallantikang Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.
Kesembilan pelaku yang dibekuk selama dua hari yakni 8-9 Februari 2020 ini masing-masing enam pengedar bernama Usman alias Doke (22) residivis, Dani (19), Syarifuddin Nuntung (35), Rahmat Nur Naim (17), Riswan (23) dan Muh Zaman (31). Sedang dua lainnya merupakan pengguna yakni Muh Arman (16) siswa kelas 1 SMK Grafika dan Muh Asbul (18) dan satu orang lainnya bertindak sebagai bandar yakni Rahmat (32).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan Polisi dari para tersangka ini berupa dua sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Lalu satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu dompet kecil warna merah, delapan sachet berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 1,66 gram. Tiga sachet bening kosong, satu sachet plastik kristal bening jenis sabu seberat 0,48 gram, satu sachet plastik bening kristal jenis sabu seberat 5,44 gram dan dua sachet bening berisikan jenis sabu seberat 1,26 gram.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba saat merilis kasus penangkapan sembilan pelaku narkoba ini, Selasa (11/2/2020) di halaman mako Polres Gowa menjelaskan, penangkapan para pelaku narkoba ini berawal dari informasi warga sekitar empat tempat transaksi yang merupakan tempat tinggal beberapa orang pelaku diantaranya.
” Setelah kami mendapatkan informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan baik badan maupun tempat tinggal para pelaku. Jadi ada yang ditangkap di rumahnya ada pula yang ditangkap saat transaksi di pinggir jalan. Dari para pelaku ini diketahui sabu diperoleh dari beberapa orang,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Dijelaskan bahwa modus aksi para pelaku yakni melakukan transaksi melalui pesanan via handphone kemudian bersepakat menentukan lokasi transaksi. Motifnya adalah keuntungan.
” Jadi total barang bukti sabu yang diamankan dari para pelaku ini seberat 9,4 gram. Delapan pelaku merupakan warga Gowa dan satu orang lainnya warga Makassar,” jelas Kasubag Humas.
Para pelaku diganjar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. (sari)

