MAROS, UJUNGJARI.COM — Salah seorang kepala desa di Kabupaten Maros yang sudah beberapa kali viral di media sosial akhirnya berurusan dengan polisi. Asdar, Kepala Desa Labuaja, ternyata sudah diperiksa Unit Tipikor Polres Maros, Rabu (12/2/2020). Kabar pemeriksaan tersebut baru diketahui media, Kamis (13/2/2020).

Asdar dilaporkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggaran (Lappan) Maros. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lappan Maros Iswadhy Arifin mengatakan, sudah tepat langkah polisi untuk mengusut tuntas. Sebab, bukan cuma satu kasus yang diduga menjerat oknum kades tersebut. 

Dia merinci, proyek yang diduga bermasalah tahun anggaran 2019 seperti pembangunan bendungan Bara’a di Dusun Pattiro dengan anggaran sebesar Rp 252 juta. Pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro, anggaran Rp 133 juta. Pembangunan jalan desa (rabat beton Dusun Pattiro), anggaran Rp 421 juta.

Kemudian, pemeliharaan sumber air bersih Lantebung di Dusun Pattiro dengan anggaran Rp 101 juta. Pengadaan pos ronda di Dusun Nabung dan Dusun Kappang dengan alokasi anggaran Rp 37 juta. Pembangunan MCK Umum di Dusun Kappang beranggaran Rp 42 juta.

” Pembangunan bendungan misalnya. Fakta fisik di lapangan kami temukan bukan berupa bendungan, tapi mirip penampungan air,” ujar Iswadhy. 

Bukan hanya itu, kata Iswadhy, upah pekerja hanya Rp 10 juta. Cuma 3,9 persen dari dana yang digunakan.

Dia menambahkan, pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro juga layak diduga fiktif. Pasalnya bukanlah irigasi melainkan hanya pipanisasi. Itu pun cuma memakai 70 batang pipa sementara anggaran dihabiskan sebesar Rp 133 juta.

“Jalan Desa Rabat Beton di Dusun Pattiro anggarannya sebesar Rp 421 juta. Padahal panjang jalan kurang lebih 300 meter, diduga mark up,” kata Iswadhy.

Catatan media ini, nama Asdar memang berkali-kali dibahas di media sosial. Mulai dari keluhan warga soal penganggaran di desa yang dipimpinnya hingga dugaan kasus asusila. 

Terbaru, Asdar jadi pusat perhatian karena melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuaja ke polisi. Konon Asdar tidak terima dikritik. Asdar juga diadukan ke Bupati Maros. Asdar melaporkan ketua BPD dengan tudingan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Aiptu Asgar, penyidik Polres Maros yang menangani kasus tersebut  saat dikonfirmasi mengakui Kepala Desa Labuaja telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

“ Kades Labuaja telah kita panggil untuk diperiksa namun masih ada dokumen pendukung yang dibutuhkan terkait penyelidikan kasus ini. Sehingga kita meminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan karena sudah ada beberapa dokumen kegiatan yang kita sita untuk pemeriksaan,” kata Aiptu Asgar. (ari)