UJUNGJARI, TAKALAR–Usai mengelar reses perseorangan sebagai langkah menjemput aspirasi masyarakat Gowa dan Takalar, Legislator Golkar DPRD SulSel, Fahruddin Rangga kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini, Fahruddin Rangga yang juga merupakan pimpinan banggar DPRD SulSel menemui konstituentnya dikelurahan Kalabbirang, kecamatan Pattallassang, Takalar dalam rangka melaksanakan kegiatan penyebar luasan produk hukum daerah peraturan daerah (perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
” Kegiatan penyebar luasan produk hukum daerah merupakan tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan yang harus disosialisasikan kemasyarakat secara rutinitas,” Kata Fahruddin Rangga, Sabtu (29/2/2020).
Rangga, demikian adik mantan Bupati Takalar, H Burhanuddin Baharuddin ini disapa dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara umum latar belakang lahirnya peraturan daerah (perda), dimana isi salah satu perda yang perlu diketahui yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
” Tujuan dari perda ini adalah untuk mengetahui sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya.
Selain, ratusan warga kecamatan Pattallassang yang hadir dalam agenda kerja anggota DPRD Sulsel tersebut, sejumlah Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda dan Tokoh perempuan juga hadir menyimak kegiatan penyebar luasan Sang Anggota DPRD SulSel dua periode itu.(Ari Irawan)