MAKASSAR, UJUNGJARI – Sidang kelima kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa ditunda hingga pekan depan, Senin (16/3/2020). Penundaan sidang karena adanya permintaan dari kuasa hukum dari terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra, mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan kuasa hukum terdakwa memiliki keperluan lain sehingga meminta sidang tersebut ditunda. “Saksi yang dihadirkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, lagi mengikuti Diklat (Pendidikan dan Latihan) di Jakarta selama empat hari jadi tidak bisa hadir hari ini (Senin, 9/3). Jadi minta ditunda hari Senin 16 Maret nanti dengan agenda yang sama,” katanya.

Ridwan menjelaskan, saksi yang bakal dihadirkan kuasa hukum Iptu Yusuf di persidangan nanti adalah mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto. “Tapi sudah pindah tugas di Mako Brimob Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Iptu Yusuf menjadi terdakwa dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah melakukan peminjaman kepada pengusaha A Wijaya sebesar Rp1 miliar pada 25 Mei 2018 lalu dengan kesepakatan akan dikembalikan satu pekan kemudian, setelah dana cair kas negara masuk ke rekening Bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel.

A Wijaya pada kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu, mengungkapkan, uang tersebut ditransfer via RTGS ke rekening Iptu Yusuf di Bank BRI sesuai bukti yang dimiliki.

Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari Iptu Yusuf ke A Wijaya.

JPU Ridwan mengatakan, Iptu Yusuf saat melakukan peminjaman ke A Wijaya mengaku ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel serta tagihan kantor yang sudah jatuh tempo pada saat Mei 2018.

“Pinjaman uang sebesar Rp1 miliar itu, alasannya untuk membayar tunjangan kinerja anggota Brimob Polda Sulsel, tapi nyatanya pada persidangan dia mengaku digunakan untuk bisnis urus tanah,” singkatnya.

Ridwan menegaskan, Iptu Yusuf didakwa pasal 378 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)