MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hamri Haiya, terdakwa kasus korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD dan kecamatan, kota Makassar tahun 2017, mengaku diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut eks camat Rappocini ini, ada yang ganjal dalam penanganan kasus fee 30 persen. Sebab hanya dirinya dan kepala BPKAD Pemkot Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya yang tak lain adalah kakak kandungnya, yang diseret dan menjadi tumbal dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ganji sekali ini penanganan kasus fee 30 persen. Masa hanya saya berdua (Erwin Haiya) yang dijadikan tumbal. Mana itu 14 camat, mana itu anggota dewan dan beberapa lainnya? kenapa mereka tidak diproses,” kata Hamri Haiya kepada beberapa awak media sesaat sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, beberapa waktu lalu.

“Masa gara-gara mereka sudah mengembalikan kerugian negera, lantas tidak diproses. Padahal semua orang tahu pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana. Ganjil kan,” pungkasnya.

Sementara itu ketua Celebes Law And Transparency (CLAT) Muh. Irvan Sabang, SH, Kamis (12/3) mendesak penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri mengungkap otak dibalik kasus fee 30 persen. Serta sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki peran serta keterlibatan dalam kasus ini.

“Penanganan kasus fee 30 persen ini aneh. Karena hanya satu camat yang diseret. Harusnya semua camat yang mengelola anggaran pada saat itu diseret. Apalagi sudah ada laporan hasil investigasi BPK,” jelas Irvan Sabang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 104/LHP/XXI/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Kegiatan Sosialisasi/Workshop/Penyuluhan/ Pembinaan/Pelatihan/Bimbingan Teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

BPK menemukan adanya kerugian negara dengan total sejumlah Rp26,99 miliar lebih. Dalam temuan BPK disebutkan kalau seluruh camat ikut terlibat dan menikmati uang korupsi dari program sosialisasi tersebut.

“Dalam kasus ini, walaupun seluruh camat pernah mengembalikan uang kerugian negara. Tidak serta merta bisa bebas dari jerat hukum. Tentunya mereka harus ikut bertanggungjawab atas terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Muh. Irvan Sabang, SH.

Dalam berkas dakwaan Erwin Sirajuddin Haiya, terdapat nama lain yang disebut ikut bertanggungjawab, yakni Helmi Budiman yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar. (**)