MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut dugaan mark up sejumlah proyek pelatihan di Kabupaten Takalar.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Sabtu (28/03/2020) menegaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, ditemukan adannya sejumlah proyek pelatihan yang dilakukan Pemkab Takalar yang digelar di beberapa hotel di Kota Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, kata dia, adalah kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapabilitas dan Kompotensi Pejabat Penatausahaan
Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna Tahun Anggaran 2020.

Menurut Muh Ansar, dari data yang dihimpun, kegiatan pelatihan ini digelar dua hari di Hotel Grand Imawan di Jalan Pengayoman, Makassar mulai dari tanggal 6 hingga 8 Maret.

Yang menjadi pertanyaan, lelang paket proyek ini dilakukan pada Tanggal 4 Maret Tahun 2020. Adapun Pagu Anggaran senilai Rp200 Juta dengan HPS Rp 151 juta. Sebagai Satker dari kegiatan ini adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Tanggal 5 Maret penetapan pemenang. Kegiatan ini dimenangkan oleh PT BNH, perusahaan hotel yang kemudian dijadikan tempat pelatihan.

“Paket ini dilelang Tanggal 4 dan keesokan harinya yakni Tanggal 5 Maret Pengumuman pemenang. Anehnya, pada tanggal 2 Maret, dua hari sebelum lelang atau empat hari sebelum kegiatan telah beredar undangan, pelatihan kepada para kepala OPD di Takalar yang telah menetapkan lokasi hotel tempat kegiatan akan digelar. Ini ada apa. Jadi tender itu kesannya hanya formalitas saja dan pemenangnya sudah diketahui sebelum tender. Buktinya, undangan dilayangkan tanggal 2 Maret dengan mencantumkan lokasi hotel, sebelum paket ini ditender,” katanya seraya menambahkan ada kongkalikong dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Muh Ansar juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mark up dalam proyek ini dan proyek pelatihan serupa di Takalar.

“Proyek pelatihan seperti ini rawan dimark up,” tegas Muh Ansar.

“Kami sementara menyusun laporannya dan segera kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terpisah, Staf HRD Hotel Grand Imawan, Ramli yang dikonfirmasi tidak menampik kalau pelatihan itu digelar di Grand Imawan. Ramli mengaku tidak tahu menahu soal proses tender serta undangan panitia yang dilayangkan dalam kegiatan ini. (*)