MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Makassar menindaklanjuti arahan Jaksa Agung terkait pelaksanaan sidang on line akibat penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tehnis pelaksanaan sidang, pihak Kejaksaan Negeri Makassar telah berkoordinasi dengan pihak PN, Lapas/Rutan bahkan Polres.

Ini bertujuan agar pelaksanaan sidang online bisa maksimal dan sejalan dengan kebijakan physical distancing. Selain itu, suatu perkara dapat memperoleh kepastian hukum.

Penerapan sidang online tersebut terdakwa, hakim, jaksa dan pendamping hukum (lawyer) turut mengikuti secara online. Perangkat komunikasi telah disiapkan di aula Kejaksaan Negeri Makassar yang rencananya akan mulai diterapkan pada Senin, 30 Maret 2020.

Berdasarkan situasi yang tidak memungkinkan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti terus melakukan koordinasi dengan semua stakeholder agar pelayanan harus tetap berjalan, namun tetap dalam aturan deteksi pencegahan. (*)