BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Kalapas Kelas IIA Bulukumba Saripuddin Nakku didampingi para pejabat eselon IV dan V staf Binadik serta Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas, Rabu (1/4/2020) melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan di aula pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Sosialisasi ini terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang lengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Menhum-HAM ini merupakan pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak dalam lapas dari penyebaran covid-19. 

” Sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri tersebut, hari ini Rabu kami membebaskan narapidana sebanyak 23 orang yang telah memenuhi persyaratan yakni terdiri dari 20 orang napi lakilaki dan 3 orang napi perempuan untuk mengadakan asimilasi,” jelas Saripuddin. 

Pada kesempatan yang sama kalapas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tanpa memungut biaya sama sekali (gratis). 

” Jika ada oknum melakukan pungutan terhadap program ini, maka kami (Kalapas) tidak segan-segan menindak oknum petugas tersebut dengan cara memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Saripuddin.-