GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak diberlakukannya operasi Antik Lipu pada 16 Maret 2020 lalu dan diagenda dilakukan hingga 4 April 2020 lusa, pihak Kepolisian Polres Gowa terus melakukan penangkapan.
Dalam operasi yang digelar Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan 23 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sedikitnya 27,02 gram sabu serta 237 butir obat daftar G.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu berbagai barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan narkoba juga turut disita kemudian diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi yang dilakukan, satuan narkoba membentuk beberapa tim kemudian mobile ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi penjualan narkoba.
” Dari 25 terduga pelaku yang diamankan terdapat 21 lakilaki dan dua orang wanita dengan profesi yang berbeda dan para pelaku dalam melakukan aksi berperan sebagai bandar, pengguna dan pengedar,”ungkap Kapolres Gowa saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2020) pagi.

Adapun motif dari para pelaku dalam melakukan aksi karena faktor ekonomi dan ingin bersenan-senang serta ada juga yang mengaku menjual narkoba untuk dapat menikmati jika mampu mengedarkan sabu.
” Operasi ini akan tetap dilakukan hingga 4 April ini bahkan Satnarkoba tidak akan berhenti hingga sampai disini bahkan akan melakukan upaya penegakan hukum secara terus menerus di Kabupaten Gowa guna meminimalisir pengedaran Narkoba, ” tambah Kasubbag Humas AKP Mangatas Tambunan.
Penangkapan dan penyitaan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti ini kata AKP Mangatas Tambunan, dilakukan sebanyak 17 kali di berbagai TKP di Gowa dan modus yang dilakukan para pelaku juga bervariasi.-

