MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) melaporkan dugaan korupsi sejumlah proyek di Politeknik Pelayaran Barombong ke Kejari Makassar, Jumat (3/04/2020) siang.
Direktur Eksekutif LAKSUS, Muh Ansar menegaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan, sejumlah kegiatan swakelola Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak tertera dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP). Diduga kegiatan ini tidak memiliki rencana kerja umum pengadaan (RUP) yang dimuat melalui aplikasi SIRUP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pengelola proyek ini, kata Muh Ansar sangat bertentangan dengan Pasal 8 BAB VI Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Kami sudah melakukan investigasi. Sejumlah proyek yang dikerjakan diduga merugikan keuangan negara. Sejumlah aturan dilabrak, Ada Apa ?,” tegas.Muh Ansar.
Bukan hanya itu, salah satu item proyek yang juga dilaporkan adalah renovasi pagar keliling Tahun Anggaran 2018 senilai Rp4 miliar lebih. Proyek ini, kata Muh Ansar, diduga tidak memiliki Detail Desain (DD) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan (perencanaan) sehingga pada tanggal 2 April 2020, LAKSUS menemukan adanya pekerjaan rehabilitasi pekerjaan pagar keliling Politeknik Pelayaran Barombong yang mata anggarannya tidak kami temukan pada aplikasi SIRUP.
“Berdasarkan analisa kami, ada dugaan perbuatan melawan hukum. Kami mensinyalir sejumlah proyek swakelola di lokasi ini tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga berpotensi terjadi mark up anggaran proyek,” tandas Muh Ansar.
Muh Ansar menegaskan, laporan sudah tersusun apik dan dibawa ke kantor Kejari Makassar untuk ditindaklanjuti. (*)

