GOWA, UJUNGJARI.COM — Di saat jajaran Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa pun beraksi.
Namun aksi mereka terendus petugas dan kemudian diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki sabu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan
Pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 08.02 Wita personil Satnarkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II Ipda Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Ssabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
Terduga pelaku berinisial RF (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dan diduga berperan sebagai pengedar sekaligus bandar pun diringkus.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (13/4/2020) siang menjelaskan asal muasal sabu yang kini masih dalam pengembangan.
” Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.
Dikatakan, terduga bandar RF sementara menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan pengedaran sabu di Gowa.-

