MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pasca dilaporkan pencemaran nama baik, Anwar selaku pengelola dan pengurus Koperasi Bina Duta Pasar Butung, atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) terhadap H Irsyad Dolging selaku pelapor.
Saat hendak melaporkan soal adanya dugaan penggelapan uang koperasi di Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, Justru malah Anwar Selaku pengurus dan pengelola Pasar Butung, dilaporkan oleh H Irsyad Dolging, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya laporan yang ditujukan terhadap dirinya dalam kasus ini. Anwar menilai jika laporan tersebut, terkesan diskriminasi dan dikriminalisasi.
Sehingga ia berharap agar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Guntur Laupe, agar mau turun tangan dan mengatensi kasus tersebut.
Pasalnya kata Anwar, sebagai pelapor dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi di pasar Butung, harusnya didukung dan bukan justru dilapor melakukan pencemaran nama baik.
Awalnya kata Anwar dirinya memang sempat menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi uang pembayaran listrik lods pasar butung dengan membawa beberapa bundel laporan.
Hanya saja, setelah konferensi pers tersebut, dirinya lantas mendapatkan panggilan kepolisian Polda Sulsel dan dituduh melanggar undang-undang ITE. Karena alasan telah melakukan pencemaran nama baik, terhadap H Irsyad Dolging.
“Saya yang melapor soal adanya dugaan penggelapan uang pembayaran listrik di Pasar Butung. Tapi kok malah saya dijadikan terlapor. Saya menilai ini tidak adil, dan saya menduga ini berat sebelah. Saya berharap Kapolda Sulsel turun tangan dan mengatensi kasus ini,” ujar Anwar, Selasa (28/4).
Lebih lanjut Anwar, mengatakan jika ia dilaporkan melanggar, pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 317 ayat (1) atau pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Itu dianggap keliru oleh Anwar dan tidak obyektif. Pasalnya sebagai warga negara dan pelapor dugaan Korupsi, dirinya harusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Saya sebagai narasumber di media massa dalam konferensi pers tersebut, tidak pernah mendistribusikan justru dalam rangka mengungkap dan itu didukung oleh undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi saya rasa langkah penyidik ini saya pikir keliru dan terkesan berat sebelah,” ungkapnya.
Pelapor Irsyad Dolging UU ITE dan Pencemaran nama baik tersebut, diakui Anwar adalah rivalnya, dalam perkara Perdata kepengurusan Koperasi pengelolaan pasar butung yang saat ini tengah bergulir di proses Kasasi.
Karenanya, ia menduga adanya upaya mentersangkakan dirinya dalam kasus ini. Adalah upaya untuk mencegah agar dirinya tidak bisa lagi mengungkap dugaan Korupsi yang selama ini terjadi di Pasar Butung.
“Ini agar tidak terkesan ada upaya tebang pilih, kriminalisasi dan berat sebelah, saya sangat berharap Kapolda Sulsel dapat turun tangan melihat perkara ini secara adil dan obyektif,” tandasnya. (mat)

