MAKASSAR, UJUNGJARI- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menilisik kasus perusakan kawasan manggrove di daerah Lantebung, Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Idil mengtakan setelah menerima laporan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

“Laporannya sudah masuk dan tim pidum sedang menelaah laporan tersebut,” katanya

Mengenai adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kejadian yang cukup viral di media sosial tersebut, Idil mengaku tetap juga akan didalami.

“Semua akan didalami termasuk kemungkinan nantinya ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi didalamnya. Tim Pidsus tentu turut mendalami laporan perusakan kawasan manggrove tersebut,” terang mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pare-Pare itu.

Terpisah, Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi Sulawesi Selatan (APAK Sulsel), Mastan berharap penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel tidak melihat sempit kasus perusakan kawasan manggrove di daerah Lantebung, Makassar hanya pada dugaan unsur kejahatan lingkungan semata.

Kata Mastan, perlu pendalaman terhadap adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi

“Berbicara korupsi kan unsurnya diantaranya penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi kerugian negara atau perekonomian negara. Nah terkait perusakan kawasan manggrove jelas yang patut dipertanyakan itu pihak KLHK yang memiliki tupoksi pengawasan wilayah hutan. Mereka harus diperiksa sejauh mana menjalankan kewenangannya. Kenapa bisa hutan manggrove dirusak tanpa ia ketahui. Ini jelas lalai,” jelas Mastan.

Kata Ia patut diduga adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sehingga pelaku dapat leluasa menjalankan aksinya merusak kawasan manggrove di Lantebung dan tentunya jelas telah merugikan negara atau perekonomian negara.

“Kerugian negara yang ditimbulkan sangat jelas. Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel harus fokus kesitu agar kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi perusakan kawasan manggrove bisa dipulihkan. Seret semua yang terlibat didalamnya,” ungkap Mastan.

Pengusutan kasus perusakan kawasan manggrove di daerah Lantenbung, kata dia, tak boleh berhenti begitu saja. Selain karena perbuatan melawan hukum telah terjadi juga telah berdampak langsung kepada masyarakat setempat yang kesehariannya memanfaatkan kawasan manggrove disana sebagai lahan mata pencaharian.

Terlebih lagi negara secara luas jelas dirugikan apalagi kawasan disana kan masuk sebagai zonasi wisata. Sekali lagi kami minta Polda maupun Kejati tidak toleransi penanganan kasus ini. Kami juga akan menyurat ke Mabes Polri, Kejagung hingga KPK pekan ini sebagai bentuk pengawasan penanangan kasus ini agar tidak berhenti ditengah jalan nantinya,” tegas Mastan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto juga mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih berupaya memaksimalkan penanganan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat secara luas itu.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Sumdaling dan Tipikor saat ini, kata dia, masih bekerja mengumpulkan sejumlah data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut.
“Sementara ini tim masih puldata dan pulbaket. Indikasi adanya unsur korupsi hingga kejahatan lingkungan semuanya tentu akan didalami. Kita tunggu saja hasilnya kedepan yah,” singkat Agustinus. (*)