MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto terkait dugaan korupsi sebesar Rp31 miliar di PDAM Makassar, Rabu (13/5/2020).

Danny yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan dirinya. Dia bersedia memenuhi pemanggilan dari Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencananya saya ke sana Insya Allah besok jam 09.00 wita,” singkat Danny, Selasa (12/5/2020).

Terpisah, Ketua Umum Celebes Law and Transparency (CLAT), Muh Irfan Sabang meminta dan mendesak Kejati agar serius mengusut tuntas dugaan korupsi di PDAM Makassar senilai Rp31 miliar.

“Kami minta Kejati serius dan transparan mengusut kasus PDAM Makassar, dan menyeret semua yang terlibat, termasuk Walikota Makassar saat itu, Danny Pomanto,” kata Irfan Sabang.

“Iya, Danny Pomanto juga harus bertanggungjawab atas kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa dalam kasus PDAM Makassar ini, terdapat kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018 lalu. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada lima rekomendasi yang diberikan, dua diantaranya berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. (drw)