TAKALAR, UJUNGJARI–Terpidana kasus korupsi Bapelitbang Takalar senilai Rp2,8 miliar mendesak aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan kasus yang menyeret lima orang mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II B Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan tersebut terlontar dari para terpidana lantaran mereka menilai aparat hukum yang menjatuhkan vonis penjara tidak adil dalam melaksanakan eksekusi penahanan.

” Keadilan belum terlihat dalam kasus ini. Pejabat dan satu pemilik travel yang menikmati dana Bapelibang tidak dijerat hukum, kami minta Kejaksaan melanjutkan kasus ini,” Kata Muh Taufik Akbar salah satu yang dijatuhi vonis kasus korupsi Bapelitbang, Selasa (19/5/2020)

Muhammad Taufik Akbar bersama istrinya, Astuti selaku penyedia jasa travel dalam kasus tersebut juga menyebut beberapa nama yang diduga turut serta menikmati anggaran Rp2, 8 miliar.

” Beberapa pejabat kala itu dan kasubag keuangan bersama tim PHO hanya dijadikan saksi dalam persidangan, padahal mereka turut serta menikmati uang, sekali lagi kami minta kasus ini dilanjutkan,” Urai Muhammad Taufil Akbar.

Muhammad Taufik Akbar divonis 2 tahun 6 bulan penjara, selain meminta rasa keadilan, dirinya juga meminta pemilik MT untuk segera diperiksa ulang lantaran travel tersebut menerima anggaran sebesar Rp 270 Juta.

” Travel menerima anggaran Rp 270 Juta, tetapi SPJ nya hanya Rp 140 Juta, sedangakn uang senilai Rp 130 Juta oleh BPK dinyatakan kerugian negara, pertanyaannya kenapa pemilik travel ini tidak ditahan,” Tandas Taufik.(Ari Irawan)