MAROS, UJUNGJARI.COM — Kejakasaan Negeri Maros telah mengeksekusi Sekretaris Satpol PP Kabupaten Maros EH dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Maros, Kamis (4/6).
Mantan Camat Mandai ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan menjual tanah milik orang lain di Lekopancing, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Dhevid Setiawan yang memimpin eksekuisi penanngkapan terdakwa EH mengatakan kasus yang mejerat orang nomor dua di kantor Satuan POl PP Maros dieksekusi karena diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang terjadi tahun 2016 lalu.
“Kasus yang melibatkan oknum pejabat Pol PP sementara bergulir di Pengadilan Negeri Maros.” ujar Dhevid.
Disebutkan Dhavid, eksukusi yang dilakukan kejaksaan terhadap tersangka EH dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Karena selama ini sidang pemeriksaan saksi saksi kasus ini dengan terdakwa EH sudah berjalan.
“Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa EH sudah berlangsung,” sebut Dhavid.
Tidak hanya itu terdakwa EH juga ada indikasi telah malukuka pemalsuan tandatangan si pemilik tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah.
“Si pemilik tanah ini tidak tahu kalau tanahnya dijual bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari si terdakwa EH. Tapi saat menerbitkan AJB ia tidak pernah menyampaikan ke si pemilik tanah, justru memalsukan tandatangan dan menjual seharga Rp500 juta,” sebutnya.
Namun saat si pelapor hendak melakukan balik nama tidak bisa, karena sertifikat lama tidak muncul.
“Jadi pemilik tanah ini sudah menerbitkan sertifikat pengganti sehingga sertifikat lama yang dipegang terdakwa EH sudah tak berlaku lagi,” katanya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir mengatakan sidang kasus ini tengah berjalan sebanyak empat kali.
“Sudah empat kali dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (Ari)

