MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam diam, tim penyelidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Mapongka, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Pada Senin (15/06/2020) siang, tim jaksa memeriksa sejumlah pegawai Balai Pemerintahan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar sebagai saksi. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen terkait status serta penetapan kawasan hutan produksi Mapongka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasusnya masih sementara penyelidikan. Saya belum bisa memberikan keterangan,” tegas salah seorang jaksa penyidik Kejati Sulsel yang enggan disebutkan jati dirinya.
Dari informasi yang dihimpun di Kejati Sulsel menyebutkan, Mapongka masuk dalam kawasan hutan produksi dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau satu tingkat di bawah status Hutan Lindung.
Kawasan Hutan Produksi Mapongka memiliki fungsi yang sangat penting, yakni sebagai area penyangga air dari daerah hulu.
Kasus ini diusut, lantaran merebak informasi kalau ada lahan di dalam kawasan hutan produksi Mapongka yang telah bersertifikat dan menjadi hak milik sejumlah warga.
Wilayah yang berdekatan dengan Bandara Mangkendek ini, dinilai memiliki nilai komersial yang tinggi dan diduga menjadi alasan sejumlah warga ingin memiliki lahan permanen di lokasi itu.
“Ini harus diusut tuntas, kok bisa muncul sertifikat di dalam kawasan hutan produksi Mapongka. Kami minta kejati memeriksa intensif oknum pejabat BPN Tana Toraja. Ini harus diusut tuntas,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar.
Menurut Muh Ansar, sudah saatnya perambah hutan diberikan hukuman maksimal agar memberikan efek jera.
“Jangan main main dengan lingkungan. Hutan rusak, maka yang menanggung akibat adalah anak cucu kita,” tandas Muh Ansar. (*)

