MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pembebasan lahan kampus II Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada 2009 silam, menyisahkan berbagai persoalan.
Tak hanya kasus miliaran dana pembebasan lahan yang diparkir di rekening pribadi eks lurah Untia, tapi beberapa persoalan lainnya kembali mencuat dan berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti misalnya berkas administrasi pembebasan lahan dan pengalihan hak atas lahan yang dibebaskan oleh PIP, belum ditanda tangani oleh Camat Biringkanaya.
Selain itu, soal harga ganti rugi lahan yang diduga “dimainkan” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggugjawab. Beberapa warga pemilik lahan mengaku, jika lahan yang dibayarkan pada saat itu menggunakan alas hak rinci. Harganya pun bervariasi, Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per meter. Ironisnya, setelah dilakukan transaksi, pemilik lahan diminta menyerahkan sertifikat, sesuai ukuran yang telah dibebaskan PIP.
“Yang aneh, kenapa warga dibayar pakai dasar rinci, sementara PIP minta pertanggungjawaban dalam bentuk sertifikat. Tentu beda harga rinci dengan harga sertifikat. Kalau sertifikat itu bisa sepuluh kali lipat dari harga rinci,” kata salah satu warga pemilik lahan di Sudiang.
“Kalau memang dibayar pakai dasar rinci, kenapa PIP mendesak warga mengurus sertifikat lokasi yang dibebaskan PIP ke BPN lagi? Kan sudah ada mutasi rinci yang dibebaskan saat itu. Harusnya PIP yang proaktif melakukan pemecahan sertifikatnya di BPN, bukan warga yang disuruh bolak balik mengurus di BPN,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, kenapa sudah bertahun tahun lamanya, baru diminta sertifikat warga. Padahal itu sudah lama sekali.
“Atau jangan-jangan PIP dimintai pertanggungjawaban pusat untuk memunculkan semua sertifikat lahan yang sudah dibebaskan? akibatnya warga lagi yang direpotkan,” ketusnya.
Tak hanya itu, sejumlah informasi menyebutkan bahwa terdapat sebagian lahan PIP yang dibebaskan di daerah itu (Kelurahan Untia, Bulurokeng dan Sudiang) tumpang tindih. Beberapa bidang tanah yang dibebaskan terdapat dua alas hak berbeda diatasnya. Namun hanya satu pihak yang dibayarkan. Tentu yang dirugikan bisa komplain.
“Mestinya di pending dulu, di clear-kan dulu baru dibayar. Jangan dibayar duluan, baru muncul persoalan. Yang kasihan warga. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta turun tangan dan mengusut tuntas persoalan rersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala PPID PIP Makassar, H Muhlis Muhayyang, SH, MH, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui jika pembebasan lahan PIP tahun 2009 silam, masih ada beberapa permasalahan. Namun hal tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh pengacara negara di Kejari Makassar.
“Memang masih ada masalah. Itu imbas dari masalah hukum yang menjerat panitia pembebasan lahan tahun 2009 lalu. Makanya, PIP minta pendampingan ke pengacara negara di Kejari Makassar,” kata H Muhlis kepada ujungjari.com, Kamis (18/6).
“Memang pak camat belum tanda tangan berkas pembebasan lahan waktu itu. Tapi itu bukan halangan, karena menurut jaksa dan beberapa pakar hukum yang masuk dalam tim, itu bisa diselesaikan demi untuk menyelamatkan aset negara. Kita kan punya beberapa dasar dan bukti pembebasan lahan termasuk tanda terima pembayaran ganti rugi lahan kepada warga, ada fisik (lahan), ada juga surat tanah dan lain sebagainya. Hanya memang ada beberapa sertifikat sementara berproses penyelesaian di BPN,” jelas H Muhlis.
Kalau soal harga ganti rugi lahan, lanjut Muhlis, dirinya tidak mengetahui persis. Namun PIP membebaskan lahan warga ketika itu, tentu punya alas hak yang jelas seperti rinci dan sebagian sertifikat.
“Saya kira tidak adaji masalah, semua jelas dan terang. Yang pasti kita sudah bayarkan, ada lahan, dan lengkap suratnya,” ujar Muhlis yang mengaku dia adalah orang PIP yang kali pertama membongkar kebobrokan panitia pembebasan lahan PIP 2009 silam. (drw)

