MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mengaku merasa putusan majelis hakim tidak adil, atas vonis bebas terhadap terdakwa dokter kecantikan dr Elisabeth, Rabu 1 Juli lalu. Korban malpraktek suntik Filler berinisial ADF, melalui kuasa hukumnya Achmad Rudyansyah, bakal melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial Pusat di Jakarta.
Hal itu diutarakan kuasa hukum korban dari Plural Law Firm. Rudy mengatakan secara tegas jika upaya tersebut dilakukan, lantaran kliennya merasa belum mendapatkan keadilan yang diharapkannya di Pengadilan Negeri Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim kata dia, justru mengabaikan banyak sekali fakta sidang dan bukti-bukti, yang menunjukkan perbuatan melawan hukum terdakwa terpenuhi.
Alih-alih memberikan keadilan pada korban yang sudah mengalami cacat akibat perbuatan nyata pelaku, Rudy menilai, Hakim dengan putusannya itu justru seolah olah menyalahkan korban dan memberi tekanan baru pada mental korban.
“Kitakan tahu Jaksa menuntut empat tahun penjara. Ini malah bebas. padahal fakta sidang sudah sangat jelas, terdakwa mengakui tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya. Tapi, alih-alih dijatuhi hukuman, hakim malah mengabaikan kondisi korban yang telah nyata mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, itu memberi tekanan baru pada psikologi korban,” ujar Rudy, Jumat (4/7) kemarin.
Selama ini, sebagai pihak yang mencoba menuntut keadilan kata Rudy, pihaknya memang sudah melihat gelagat mencurigakan. Empat kali sidang putusan justru ditunda untuk digelar.
“Dan benar saja, kecurigaan kami terbukti. Hakim membebaskan pelaku dan miris bagi kami karena dalam putusan tersebut, hakim menilai kebutaan permanen mata kiri klien saya bukan disebabkan kelalaian dan kesalahan tindakan medis pelaku. Malah menganggap apa yang menimpa korban tidak lain merupakan risiko tindakan medis kedokteran saja,” ujarnya.
Rudy mengungkap seharusnya jika Hakim benar-benar objektif, seharusnya fakta dan bukti-bukti terkait perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal.
Sebab menurutnya, sudah sangat nyata, dokter Elisabeth pada faktanya bukan merupakan dokter spesialis kulit. Dia hanya menjalani beberapa pelatihan.
Tak hanya sampai disitu saja, Rudy juga mengungkap jika dalam sidang, dokter Elisabeth juga terbukti tidak memberikan penjelasan mengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban.
Bahkan sudah sangat terang, jika terdakwa yang merupakan dokter biomedik tersebu sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.
“Tidak ada surat pernyataan, berupa kesepakatan tertulis untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dilakukannya tindakan medis suntik filler. Padahal dimana-mana, dan sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, itu jelas jelas diharuskan untuk dilakukan untuk tindakan medis kedokteran yang berisiko,” ujarnya.
Menurut Rudi, ia tak menampik, perkara ini memang sejak awal sudah membuatnya curiga, pasalnya sejak kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Sulsel.
Dirinya memang sudah mendapatkan perlakuan yang berbeda. Dimana, penyidik Dirkrimsus Polda kala itu bukannya membuatkan berita acara laporan, justru malah dibuatkan berita acara pengaduan.
Tak sampai disitu saja, dokter Elisabeth juga kata dia tidak ditahan. Saat kami melaporkan ini ke Bareskrim Polri, tahu-tahu perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sejak awal memang sudah janggal, begitu juga saat perkara ini sudah di Pengadilan. Sidang putusan empat kali ditunda. Tahu-tahu majelis hakim malah menganggap pelaku tidak terbukti bersalah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Rudy juga menilai putusan hakim sangat tidak masuk akal. Alih-alih menghukum pelaku sesuai tuntunan Jaksa, yakni empat tahun. Hakim malah menutup mata dan telinganya terhadap fakta-fakta sidang.
“Jangankan itu, kalau vonis dua tahun saja kita masih belum merasa adil. Ini buta permanen loh. Dan dengan enteng Hakim memberi putusan bebas. Belum lagi yang sangat kami kecewakan, hakim dalam putusannya menganggap kebutaan yang dialami korban bukan karena perbuatan yang melanggar hukum, tapi hanya merupakan risiko tindakan media kedokteran. Inikan, miris. Kami cuma minta keadilan dan hukuman yang sepadan untuk pelaku, tapi kok dinyatakan bebas,” tukasnya.
Ia sangat menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel yang mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi. Padahal sudah sangat jelas, putusan hakim jauh dari tuntutan yang diajukannya.
“Tuntutan empat tahun dan putusan malah bebas. Itu dimana-mana Jaksa tidak perlu pikir-pikir dan repot-repot meminta petunjuk pimpinannya, itu hukumnya wajib. Jaksa secara otomatis menyatakan kasasi,” ujarnya. (mat)

