wMAKASSAR, UJUNGJARI–Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Perum Perumnas seluas 101 hektar di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Saya minta Kajati melakukan intervensi dengan mengambil alih penanganan kasus lahan Perumnas dari Kejari Maros. Selama ini penyelidikan di Kejari Maros berjalan lama dan lamban tanpa diketahui apa penyebabnya,” tegas Wakil Ketua GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Selasa (07/06/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramzah menegaskan, kasus ini butuh kepastian hukum dari orang orang yang mencari keadilan. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan untuk melakukan penanganan perkara yang akurat, cepat, profesional serta akuntabel.

“Ini kasus besar. Kejati Sulsel harus memberikan atensi khusus kepada kasus ini. Nilai proyeknya ratusan miliar. Jika tidak ada komitmen Kejaksaan Negeri Maros untuk segera menuntaskan kasus ini, maka saya minta Kajati Sulsel untuk mengganti Kajari Maros atau mundur saja dari Jabatannya,” tegas Ramzah.

Kasus pembebasan lahan Perum Perumnas mulai mencuat setelah adanya dugaan salah bayar kepada ahli waris lahan. Ada seorang warga yang lahannya masuk dalam kawasan pembebasan lahan Perumnas, namun sama sekali tidak pernah menerima dana ganti rugi atas pembebasan lahan itu.

“Warga pemilik lahan yang bernama Passaung Bin Dio, itu tak pernah diberi dana ganti rugi. Padahal lahannya jelas masuk dalam area pembebasan oleh Perumnas. Ini yang kami maksud diduga terjadi salah bayar,” ungkap Ramzah.

Lebih jauh Ramzah menguraikan, salah satu indikasi kuat kalau ada sesuatu yang tidak beres dengan pembebasan lahan ini, terjadi dugaan suap yang dilakukan oknum tertentu kepada pendamping ahli waris Passaung Bin Dio. Dugaan suap ini, terjadi pada bulan Mei lalu.

Kasus dugaan suap uang ratusan juta ini sendiri, tegas Ramzah, sedang diselidiki secara intensif oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sulsel.

“Ini jelas ada yang tidak beres dalam kasus pembebasan lahan ini. Tugas kejaksaan untuk membongkar skandal ini dengan meyeret semua pejabat dan mantan pejabat yang terindikasi melakukan praktik korupsi ke hadapan hukum,” tandas Ramzah.

Pembebasan lahan ini dilakukan Perum Perumnas.sejak tahun 2015. Total dana yang sudah kucur Rp128 M dari total Pagu Rp168 Miliar.

“Jangan biarkan kasus ini berlarut larut. Harus ada kepastian hukum secepatnya,” tandas Ramzah. (*)