BARRU,UJUNGJARI.COM — Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Barru belum menetapkan siapa tersangka dibalik kasus embun desa Lompo Tengah kecamatan Tanete Riaja kabupaten Barru. Padahal proses penyelidikan perkara ini sudah ditingkatkan ke ranah penyidikan.
Kasus dugaan mark up dari pembangunan proyek embun yang menyedot dana desa tahun anggaran 2019 sekitar Rp 389 juta ini sedang dalam dalam proses audit pihak Inspektorat kabupaten Barru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasintel Kejaksaan Negeri Barru Rian Ardiansyah yang dikonfirmasi Jum’at (10/7/2020) membenarkan jika dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dari proyek embun tersebut.
“Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemkab Barru. Tinggal item hasil pemeriksaan proyek yang mengalokasikan dana desa 2019 itu yang kami tunggu kemudian penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ucap Rian. (Udi)

