MAKASSAR, UJUNGJARI–Penghentian sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Makassar menuai reaksi keras dari sejumlah penggiat antikorupsi di Sulsel.
Ketua Lembaga Sorot Indonesia, Amir Made Amin mengatakan, penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) harus substansi sesuai dengan norma tipikor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Legal struktur di Kejati Sulsel, kata Amir, sudah sangat baik. Sehingga tak ada alasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar itu.
“Tak ada dasar menghentikan perkara korupsi karena pilkada. Kajati harus jujur, konsisten tegas dan disiplin dalam menangani perkara. Kalau itu semua tidak dipenuhi sebagai penyelidik dan penyidik tipikor, masyarakat tidak percaya lagi sehingga lebih baik bersikap jantan dengan berani mundur saja,” terang Amir.
Amir yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) menegaskan, jika perkara korupsi dihentikan dengan alasan atau anasir-anasir di luar hukum seperti alasan pilkada, itu dinilai sangat menghambat penegakan hukum (law enforcement).
“Hukum harus murni tak boleh ada anasir-anasir seperti pilkada (Reene Rechtslehree). Jangan kaitkan hukum dengan pilkada” ujar Amir.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman menegaskan, sejatinya kasus hukum terutama kasus korupsi tidak boleh ada alasan apapun untuk menghentikan prosesnya. penegakan hukum, kata Ramzah, adalah hal utama dimana hukum sebagai panglima.
“Kalau proses hukum dihentikan karena alasan perhelatan politik, maka hukum bukan lagi panglima. Selain itu masyarakat memang amat perlu mendapatkan informasi detail tentang track record calon pemimpinnya terutama yang terkait kasus hukum dan lebih spesifik terkait kasus korupsi,” tegas Ramzah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun. Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar karena akan ada pilkada serentak, tentunya itu lebih pada alasan politik, bukan alasan hukum.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, harusnya berpegangan pada penegakan hukum bukan pada alasan politik.
Ia mengaku sejak awal menaruh kecurigaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar tersebut.
Kejati terkesan sangat bersemangat mengumbar setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut saat awal ditangani oleh bidang Intelijen mereka.
“Kok belakangan dihentikan dengan alasan pilkada. Bukannya diawal mereka sendiri yang proaktif membuka kasus tersebut. Dan waktunya penyeledikan juga jelang pilkada. Kami curiga,” tutur Kadir.
Terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) Muh. Ansar juga turut mengecam sikap Kejati Sulsel yang telah menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan alasan pilkada serentak.
“Keputusan Kajati terlalu terburu-buru dengan menghentikan sementara penyelidikan kasus PDAM tersebut dengan alasan untuk pilkada serentak. Sesuai tahapan yang terjadwal di KPU, masih ada waktu beberapa bulan kedepan untuk menggenjot kasus tersebut bukan justru dihentikan,” jelas Ansar.
Diketahui, penyidikan kasus PDAM fokus pada dugaan pengendapan dana cadangan dan dividen milik PDAM Makassar yang nilainya ditaksir mencapai Rp80 miliar di Asuransi Bumiputera.
Pengelolaan dana cadangan dan dividen itu sendiri diketahui dikelola sendiri oleh internal perusahaan daerah tersebut.
Dugaan pengendapan dana yang nilainya cukup besar itu, ditemukan setelah tim penyidik Intelijen Kejati Sulsel mendalami kebocoran dana tantiem (hadiah untuk karyawan yang bersumber dari keuntungan perusahaan), bonus pegawai dan kelebihan pembayaran beban pensiunan.
Dana cadangan yang dikelola oleh internal PDAM Makassar, besarannya 20 persen dari laba perusahaan. Sementara dana dividen, 45 persen dari laba perusahaan. (**)

