SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Masyarakat saat ini diminta waspada dan hati-hati terhadap tindakan kejahatan di wilayah Polres Sidrap.
Saat ini, ada sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab mencatut institusi Polres Sidrap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, pelaku berpura-pura mengaku petugas dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan sasaran para pengusaha pangkalan maupun pengecer tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kejadian ini terungkap setelah dua korban melapor ke Polsek Panca Rijang Polres Sidrap, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 Wita.
Dua pengusaha tabung gas elpiji 3 Kg yang menjadi korban mengadu ke Polisi setelah diperas oleh pelaku berperawakan laiknya petugas.
Kedua korban masing-masing bernama Makmur (40 tahun), warga beralamat Jln. Muhammadiyah Rappang, kecamatan Panca Rijang dan Gonrong yang juga bertempat tinggal di Jln. Muhammadiyah Rappang.
Makmur sendiri mengaku ditipu sebesar Rp8.000.000, sedangkan Gondrong mengaku diperas dengan menanggung kerugian sebesar Rp6.000.000.
Kedua Bos Pangkalan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi yang jadi korban ini menceritakan dirinya diperas pelaku dengan modus mengatasnamakan anggota Polri dari Unit TIPITER Polres Sidrap.
Kronologisnya bermula saat Pelaku berpura-pura membeli tabung gas 1 buah dengan Harga Rp20.000.
Disinilah aksi pelaku dimulai. Setelah mendapat celah harga penjualan resmi tabung gas dimainkan melalui agen Sebesar Rp16.500, para pelaku yang berjumlah lebih dua orang mulai memasang badan.
Karena terdapat harga tidak sesuai dengan harga resmi melalui agen, para pelaku mulai membuka identitasnya dengan mengaku Anggota unit Tipiter yang sedang memeriksa agen-agen Tabung Gas Elpiji bersubsidi yang nakal mempermainkan harga.
Pelaku menggertak korban dan membawa korban naik ke mobil merk Honda Freed Warna Putih.
Korban mengaku Nomor Polisi yang dikendarai polisi tidak diketahui. Dalam perjalanan, Pelaku menawarkan kesepakatan jika bersedia membayar, maka kasusnya tidak di proses hukum.
Karena takut dibawa ke kantor Polisi, korban bernama Makmur bersedia memenuhi permintaan pelaku dengan membayar Rp8 juta.
Sukses mengelabui korban pertama, kemudian para pelaku beraksi di lokasi kedua.
Korbannya, adalah Gondrong dengan modus sama.
Gondrong diperas Rp6 juta dengan imbalan kasus tidak diproses hukum dan tidak dilakukan penyidikan.
Korban baru tersadar jika pelaku bukan anggota Polri sehingga melaporkan ke kantor Polsek Urban Panca Rijang, Jum’at (7/8/2020) jam 09.30 wita.
Kapolsek Rappang, AKP Mustaing bersama Personil Reskrim Polsek Panca Rijang langsung melakukan penyelidikan.
“Sementara kita lidik kasus ini karena ada dua korban dengan ciri-ciri pelaku yang sama,”ungkap AKP Mustaing, Jumat sesaat lalu. (Irwan)

