MAKASSAR, UJUNGJARI–Vicor Lewa, kakak dari Isman Lewa, terdakwa perkara dugaan pemalsuan terus berjuang melawan ketidakadilan.

Melalui rilisnya kepada sejumlah media, ia mengadukan perkara dugaan pidana yang dituduhkan kepada adiknya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Dimana saat ini perkara tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 1228/Pid-B/2020/PN Mks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengadu ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebagai bentuk perjuangan membantu adik saya melawan ketidakadilan. Dimana adik saya dituduh memalsukan surat sekaitan dengan sertifikat tanah bernomor SHM 4128 dan saat ini adik saya telah berstatus terdakwa,” kata Victor.

Dalam pengaduannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Victor menjelaskan kedudukan perkara yang dituduhkan kepada adiknya tersebut.

Dimana perkara yang dimaksud, kata dia, sejatinya merupakan perbuatan perdata yang berawal dari pemberian hibah atas
sebidang tanah seluas 640 meter persegi beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4128 (SHM 4128) dan gambar situasi No. 2666 tertanggal 27 Oktober 1983.

Pemberian hibah tersebut, lanjut Victor, dikuatkan dengan akta hibah dihadapan Notaris Hj. Andi Mindaryana Yunus, S.H. dengan No. 220/2012 tertanggal 20 Juni 2012 sesuai dengan ketentuan Pasal 1666-Pasal 1693 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dimana kesemuanya terkait dengan ketentuan hibah dan peralihan hak atas tanah atau bangunan.

“Bahwa tahun 2017, Ibu Aida Badji (Ibu tiri) melalui kuasanya an. Daniel
Saifuddin Lewa (saudara tiri) melaporkan adik saya, Isman Lewa, dengan dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang berhubungan dengan SHM 4128 itu,” kata Victor.

Padahal, klaim Ibu Aida Badji atas harta bersamanya dengan Alm. Husain Lewa (ayah kandung) oleh Pengadilan Negeri Makassar telah diperiksa, diadili dan diputuskan. Yang mana bahwa SHM 4128 tidak termasuk sebagai harta gono-gini yang harus dibagi berdasarkan putusan harta gono-gini tersebut.

Putusan harta gono-gini itu telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 325/Pdt.G/2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 31/PDT/2011/PT Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2447 K/Pdt/2012.

“Sehingga tidak benar klaim Aida Badji bahwa tanah SHM No. 4128 adalah merupakan harta gono-gini,” tutur Victor.

Seharusnya, kata dia, jika Aida Badji mengklaim kepemilikan SHM No. 4128 adalah harta gono-gininya bersama Almarhum Husein Lewa, maka seharusnya Aida Badji membatalkan dulu kepemilikan sah atas SHM No. 4128 atas nama Isman Lewa tersebut melalui gugatan perdata.

“Karena sekarang Aida Badji selaku pelapor atas perkara ini tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut, namun anehnya tetap diproses,” terang Victor.

Berkaitan dengan objek tanah SHM 4128 ini pula, pada tahun 2015, lanjut Victor, Isman Lewa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pihak lain atas nama H. Aras dan Ir. Sahrul yang menguasai dan menjual tanah tersebut. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan SHM 4128.

“Putusannya dinyatakan bahwa Isman Lewa adalah pemilih sah secara hukum atas obyek tanah SHM No. 4128 yang diperoleh melalui hibah dari ayahnya Almarhum Husein Lewa sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.
250/Pdt.G/2015/PN.MKS Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 89/PDT/2017/PT
MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3347 K/2017 MARI,” ungkap Victor.

Dalam sengketa ini pula, lanjut Victor, Aida Badji (Ibu tiri) juga melibatkan diri dengan melakukan gugatan perlawanan (Gugatan No. 404.Pdt.G/2018/PN Mks) namun Pengadilan Negeri Makassar menyatakan dalam amar putusannya tidak dapat
diterima.

“Sehingga perkara yang saat ini berjalan sangat aneh. Laporan Aida Badji terhadap adik saya Isman Lewa diproses sedangkan Aida Badji tidak mempunyai alas hak atas SHM No. 4128,” terang Victor.

Lebih jauh ia menjelaskan, sejak perkara dugaan pidana yang dituduhkan kepada adiknya berproses baik dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan di Kepolisian kemudian berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan, melalui ekspose perkara dengan melibatkan para ahli hukum perdata dan pidana telah disebutkan bahwa perkara tersebut merupakan kasus perdata sehingga uji sahih dan pembuktiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.

“Jadi, saya merasa kasus yang menimpa adik saya betul-betul dipaksakan,” ujar Victor.

Dari tiga alasan dan penjelasan di atas, ia kemudian mempertanyakan kelayakan dugaan pidana yang disangkakan kepada Isman Lewa adiknya itu yakni dugaan pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Ia menyayangkan adiknya dipidanakan secara sewenang-wenang tanpa menimbang pelbagai putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Makassar hingga pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Layakkah urusan perdata di pidanakan? Serta kerugian apa yang diderita pelapor yang secara nyata tidak memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan apalagi dengan pelbagai putusan pengadilan di atas,” Victor mempertanyakan.

Ia mengatakan, semua keterangan adiknya, Isman Lewa dihadapan Notaris tentu terkait dan sesuai dengan isi akta hibahnya.

“Dugaan tuduhan pemberian keterangan palsu atau diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan Notaris, merupakan sangkaan tidak berdasar, dibuat-buat dan dipaksakan karena tidak ada hubungan hukum dengan pelapor. Ini mengherankan,” kata Victor.

Ia berharap dengan mengadukan perkara dugaan pidana yang disangkakan kepada adiknya yang saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, adiknya bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dan hukum tidak mudah dipermainkan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya kasihan melihat adik saya itu karena memiliki anak balita yang baru berusia 1 tahun lebih sehingga saya berharap permohonan penangguhan penahanannya yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” Victor menandaskan. (*)