MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemkot Makassar akan memberlakukan perwali protokol Covid-19, Senin lusa. Dua hari menjelang diberlakukan, Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 51 tahun 2020 dan Perwali Nomor 53 tahun 2020 ini menuai banyak penolakan.

Sejumlah praktisi hukum menilai dua perwali itu cacat hukum. Para praktisi menyoroti sanksi denda yang diberlakukan bagi pelanggar protokol Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Perwali Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar.

Rencana kedua Perwali tersebut akan mulai diterapkan, oleh Pemerintah Kota Makassar pada Senin 21 September pekan depan. Tak main-main mereka yang melanggar Perwali tersebut akan dijatuhi sanksi, membayar denda, mulai sanksi ringan senilai Rp 100.000 hingga sanksi berat hingga puluhan juta rupiah.

Terkait persoalan sanksi berupa denda administrasi, yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Menuai tanggapan dan sanggahan dari Juru bicara dari pihak Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

Ini adalah persoalan sanksi yang bervariatif. Artinya yang bervariatif itu, nanti kan yang eksekusi itu Satpol PP. “Yang jadi persoalan kalau ada salah satu kriteria yang melanggar, pasti kan ada teguran, ada sanksi administrasi, yang jadi persoalan kalau ada penutupan perusahaan,” kata Sibali, usai mengikuti kegiatan sosialisasi Pemberlakuan Perwali nomor 51 dan Perwali nomor 53 tahun 2020, Jumat (18/9).

Sibali manuturkan pemberlakuan sanksi tersebut bisa menimbulkan problem. Sebab kalau ada sampai sanksi penutupan perusahaan. Anggaplah usaha kena sanksi yang dendanya itu mencapai Rp10 juta.

“Ada ndak opsi yang lain, kalau dia tidak mampu ?,” sebutnya.

Artinya kata Sibali berikanlah opsi kalau dia tidak mau, apa sanksi lain yang dia dapat.

“Itu semua harus jelas sanksinya seperti apa disitu, itu tidak akan final atau selesai di situ,” tandasnya.

Menurut sibali harus ada sanksi secara subsidaernya. Kalau kita berbicara aturan artinya harus sanksi lain yang mesti diberlakukan juga.

Sibali menuturkan bahwa dalam struktur undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang struktur pembentukan undang-undang. Menurut Sibali sudah jelas dalam UUD 45, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

“Kalau Pemerintah menganggap itu bisa. Yah itu kembali lagi ke masyarakat yang merespon, terkait Perwali itu,” ungkapnya.

Cuma kan menurut Sibali, ada sebagian masyarakat pintar, setengah bodoh dan tidak pintar. Tapi kalau masyarakat yang tahu soal hukum, tentu akan bertanya bagaimana penegakan hukum dalam Perwali itu, terkait soal denda itu.

“Makanya saya sarankan, kalau Perwali itu ditingkatkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Supaya ada legislatif yang membahas di situ,” ungkap Sibali.

Termasuk soal adanya sanksi administratif, ada sanksi pelanggaran baik itu pelanggaran administratif atau pidana, harus jelas disitu kata Sibali.

Supaya legal hukumnya ada di Pengadilan nantinya. Sibali menambahkan bahwa yang menjadi problem dalam Perwali tersebut, adalah kalau tidak melakukan eksekusi selama 1×24 jam, terhadap pelanggar tersebut.

“Pelanggar itu akan diapakan, kan tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran,” katanya.

Terkait Perwali nomor 51 dan Perwali nomor 53 tahun 2020, nantinya akan menimbulkan respons di masyarakat.

“Kita dari pihak Pengadilan, tetap mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah setempat. Bagian dari intervensi untuk mengupayakan, supaya pademi Corona ini menurun,” ujar Sibali.

Maka dari itu kata Sibali, mari kita duduk bersama, orang-orang hukum. Bagaimana dengan Perwali itu, harus dibenahi secara hukum supaya tidak berbalik.

“Perwali ini merupakan penindakan, yang dilakukan oleh pemerintah. Tapi harus dicermati, karena tidak semua masyarakat mau menerima. Itulah yang mau kita jaga,” tandasnya.

Tapi kan dalam perwali ini telah dituangkanr sekaligus, baik dendanya maupun eksekusinya.

“Seperti yang tertuang pad Perwali nomor 51 tahun 2020, dalam pasal 7 ada beberapa item nilai denda yang disbutkan disitu,” tukas Sibali.

Sebenarnya kata Sibali, ketika berbicara soal sanksi, semuanya harus tuntas, dengan harapan supaya masyarakat bisa tertib.

Menanggapi hal tersebut Pj Walikota Makassar Prof Rudi Jamaluddin, dalam menanggapi terkait, landasan hukum dikeluarkannya kedua Perwali tersebut. Menurut Pj Walikota, bahwa hirarki undang-undang, ada undang-undang dasar 45, Perpres, Pergub, dan Perda.

“Sebelum Perda, Perwali ini yang akan menjadi cikal bakal Perda,” kata Pj Walikota Makassar Prof Rudi Jamaluddin.

Terkait rencana pemberlakuan Perwali 51 dan 53 tahun 2020, pada Senin (21/9/2020) nanti. Pj Walikota Makassar secara tegas menyampaikan akan tetap memberlakukan Perwali tersebut di Kota Makassar.

“Semua daerah dalam mengahadapi Covid-19 ini. Tidak ada yang langsung Perda, semua diawali dengan Perwali,” Pj Walikota Makassar.

Rudi selaku Pj Walikota Makassar, menuturkan terkait masalah sanksi itu akan dilakukan oleh Satpol PP di lapangan.

“Di dalam situ kan banyak sanksinya, ada sanksi berupa teguran, tertulis, denda, pencabutan izin, penutupan sementara. Tinggal justifikasi teman-teman di lapangan,” tukas Prof Rudi Jamaluddin.

Ia menambahkan terkait dikeluarkannya adanya Perwali tersebut, pihaknya masih semetara akan menggodok untuk di tingkatkan menjadi Perda. “Sementara kita godok jadi Perda. Tapi Perda itu kan butuh proses yang panjang. Di satu sisi masyarakat membutuhkan payung hukum, supaya pengendalian Covid-19 bisa berjalan,” tukas Rudy. (**)