MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan digugat prapradilan atas penyitaan barang bukti 8 sertifikat tanah milik warga, yang dianggap cacat prosedural.
Delapan sertipikat yang telah disita oleh penyidik Kejati Sulsel tersebut, telah dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi. Dugaan pelanggaran wewenang penerbitan sertifikat tanah, diatas lahan hutan produksi terbatas Mapongka, Kabupaten Tana Toraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga delapan pemilik sertifikat, melakukan upaya gugatan hukum prapradilan di Pengadilan Negeri Makale.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat (pemilik sertifikat) Salasa Albert. Bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan prapradilan terkait penyitaan sertipikat, yang dijadikan barang bukti oleh pihak Kejati Sulsel.
“Jumat pekan ini rencana sidang prapradilannya akan digelar di Pengadilan Negeri Makale,” tukas Salasa Albert, Rabu (23/9).
Dalam isi gugatannya Salasa Albert, menuturkan bahwa salah satu objek gugatannya. Yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar atas perintahnya, telah melakukan penyitaan sertipikat sebagai barang bukti dalam perkara korupsi. Dinilai atau diduga dilakukan tanpa izin Ketua pengadilan Negeri Klas I B Makale.
“Kejaksaan seharusnya dilengkapi izin dari Pengadilan Negeri Makale. Tapi itu tidak dilakukan. Makanya setelah dikuasakan oleh 8 pemilik sertifikat. Kami melayangkan prapradilan, rencananya sudah mulai disidangkan Jumat ini,” bebernya.
Salasa Albert mengaku keberatan, atas setifikat lahan milik kliennya, yang beberapa waktu lal telah disita oleh penyidik Kejati Sulsel.
Dalam rangka penyidikan kasus korupsi. Kendati menurutnya, penyitaan Kejati dalam rangka penyidikan, namun dikarenakan penyitaan dilakukan tanpa izin Pengadilan, maka penyitaan tersebut dinilainya tidak sah.
“Walaupun penyitaan dalam rangka penyidikan, tapi tidak dapat dibenarkan, sebab tidak mendapat izin pengadilan. Karena itu, kami melayangkan prapradilan.
Menurutnya, dalam perkara ini pada dasarnya sudah cukup jelas, lahan warga tersebut merupakan hak ulayat dari sertipikat induk atas nama J Batara Sosang yang telah terbit sejak Tahun 1950. (mat)

