ikut bergabung

CERDAS….Begini Ulasan Inspektur IV Kejagung Soal Landasan Filosofis Penyidikan Tambahan Dalam RUU Kejaksaan

Dr Chairul Amir SH, MH.

Hukum

CERDAS….Begini Ulasan Inspektur IV Kejagung Soal Landasan Filosofis Penyidikan Tambahan Dalam RUU Kejaksaan

MAKASSAR, UJUNGJARI–Pasal pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan tambahan di sorot oleh pengamat Kepolisian karena dapat beririsan dengan tugas Kepolisian. Namun hal itu dibantah oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Dr Chairul Amir.

Kata Chairul Penyidikan tambahan tak ujug ujug lahir. Ada landasan filosofis mengapa wewenang itu harus ada di Kejaksaan. Yang termaknakan dalam logo Kejaksaan, Timbangan.

Logo timbangan itu, kata Chairul, menggambarkan kalau Kejaksaan harus menjadi penyeimbang, menangkap semua aspek dengan berlandaskan hati nurani.

” Ia tidak menggunakan Kacamata kuda dalam menerapkan hukum, Ia harus menangkap segala aspek yang ada, mempertimbangkan semua hal agar memberi rasa keadilan, itulah kenapa penyidikan tambahan ini harus melekat, keseimbangan itu yang kita cari,” katanya, ” karena dibeberapa kasus kadang keterangan saksi dipenyidikan berbeda dengan apa yang terungkap dipengadilan,” sambungnya

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan kalau penyedikan lanjutan itu bukan hal baru. Ia menilai keliru bila ada anggapan penyidikan tambahan hanya untuk memperluas kewenangan Jaksa, sebab kewenangan penyidikan lanjutan ini sudah termanifestasikan dalam sistem peradilan terpadu. ” Dan saya rasa wajar jika Kejaksaan menegaskan itu kedalam Undang – Undang,” katanya

kata Prof Said dalam sistem peradilan pidana terpadu Kejaksaan dimungkinkan untuk melakukan penyidikan tambahan, ” Apalagi kalau berkasnya bolak balik,” tuturnya.

Baca Juga :   BAIN HAM RI  Desak Kapolda Sulsel Usut Pelaku kekerasan Wartawan di Makassar

Hanya saja kata Ia Jaksa
hanya dibolehkan untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi tanpa mengonfirmasi keterangan itu kepada tersangka ” jadi tidak ada penambahan kewenangan, hanya dipertegas saja membolehkan pemeriksaan kepada tersangka itu, karena susah juga misalnya keterangan saksi itu tidak dikonfirmasikan kepada tersangka,” ujarnya

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan revisi undang undang kejaksaan tidak boleh dilihat sebagai upaya untuk menambah kewenangan Kejaksaan. “Melainkan mengharmonisasikan, mensinkronkan kewenangan kewenangan karena ujungnya untuk masyarakat,” ujarnya

Ia mengatakan revisi undang undang kejaksaan ini harus menjadi awal untuk menagaskan kembali kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

“Dalam konstitusi, lembaga kejaksaan tidak disebut secara tegas dan menimbulkan ambiguitas, disatu sisi lembaga Yudikatif dan disilain ia lembaga eksekutif, ini yang harus dipertegas dalam RUU,” katanya

dibaca : 21

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top