GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina menyatakan mendukung penuh upaya tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (P3BD) dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota.
Kamsina dalam rapat koordinasi terkait pembahasan segmen batas daerah bersama Tim P3BD) yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel di Command Center kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (4/5/2021) itu mengatakan, Pemkab Gowa menyambut baik inisiatif pemerintah pusat untuk penyelesaian batas daerah ini. Karena Kabupaten Gowa sendiri berbatasan dengan tujuh kabupaten lain dan ada beberapa yang perlu penegasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kamsina, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
” Hari ini total ada 12 segmen yang dibahas dan yang berkaitan dengan Gowa ada dua segmen, yaitu batas dengan Bantaeng dan juga Sinjai. Besok masih ada beberapa lagi,” kata Kamsina yang juga Inspektur Inspektorat Gowa ini.
Pada pembahasan hari ini, tidak ditemui banyak hambatan pada segmen batas Gowa dengan Bantaeng dan Sinjai, sehingga kata sepakat dapat dicapai dengan mudah.
” Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi tahun 2014 terkait ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu,” jelas Kamsina yang hadir didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Gowa Zubair Usman.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi dalam rakor itu mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari hingga 6 Mei besok.
” Diharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pegangan sebagai output kegiatan. Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah,” singkatnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal-hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.
” Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Undang-undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang,” kata Laode Ahmad.
Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.-

