MAKASSAR, UJUNGJARI– Tersangka Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba, Arifuddin alias ARF. Dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 30 GT, sebanyak 2 unit (INKA MINA 491), di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012. Akhirnya tertangkap di halaman parkir RS (Rumah Sakit), sekira pukul 16.00 wita, Senin (24/5/2021).

Tersangka ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2016 lalu. ARF selama 5 tahun menjadi buronan, akhirnya tertangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Herdian Rahardi,SH (Kasi E), Idil, SH.,MH (Kasi Penkum), Dr. Reskiyana Ramayanti, SH., MH, Anas, SH dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Tersangka ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT sebanyak 2 (dua) unit (INKA MINA 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012 lalu.

Dengan jumlah anggaran sebanyak Rp.2.400.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Penanganan Perkara Tipikor ini khusus tersangka ARF sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 424.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

” Tersangka ARF dinyatakan buron sejak Tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Idil, dalam keterangan persnya, Senin (24/5).

Selanjutnya kata Idil, tersangka ARF akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya.(mat)