MAKALE, UJUNGJARI–Personil Polres Tana Toraja, Brigpol Supriadi Hariyanto, bertugas di Basum, Selasa (19/10) resmi dipecat tidak hormat dari kesatuan Polri lantaran terlibat narkoba.

Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Supriadi Harianto dipimpin Kapolres AKBP Sarly Sollu, di halaman Mapolres Tana Toraja sesuai Keputusan Kapolda Sulsel Nomor, Kp/ 949/XI/2021, tanggal 24 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap PTDH terakhir kali di jajaran Polres Tana Toraja, sebab Polri pilihan kita mengabdi kepada Negara,” terang Sarly Sollu.

Brigpol Supriyadi Haryanto, dipecat karena terlibat narkoba dan melanggar  pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak hormat, pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Brigpol Supriyadi Hariyanto kini telah menjalani hukuman pidana di rutan Makale,” pungkas Sarly Sollu. (agus)