SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial R (21) dan S (26).
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya pada bagian kaki.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Jumat (4/9/2026) malam.
“Betul, keduanya baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Jumat tanggal 4 September 2026 malam,” ujar Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026) siang.
Menurut Welfrick, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan tindakan terhadap kedua terduga pelaku.
Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan dan keduanya tetap berusaha melarikan diri.
“Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan setelah mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi pencurian.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya,” lanjut Welfrick.

Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus hunting secara acak.
Sasaran mereka, kata Welfrick, adalah sepeda motor yang terparkir dalam kondisi kunci kontak masih melekat.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu dan mengonsumsi minuman keras.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Welfrick menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Wan)

