MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — H Mustari Dg Ngango melaporkan ABM ke Polda Sulsel terkait dugaan pemalsuan surat kewarisan yang diduga dibuat oleh terlapor.

Dimana dalam kewarisan itu, terlapor ABM mengakui dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang sudah meninggal sejak 1961.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal dibelakangan diketahui bahwa terlapor ABM bukan anak kandung atau ahli waris dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu.

Pendamping Hukum H Mustari Dg Ngango, H Jamaluddin, mengatakan, bahwa inisal ABM dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pemalsuan surat kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Namun setelah dikroscek, yang bersangkutan ABM bukan ahli waris Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu.

“Faktanya, nama yang tertulis di batu nisan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” kata H Jamaluddin Ketua Umum Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) di depan awak media, di salah satu Kafe Jalan AR Rahman Hakim, Makassar, Minggu (23/1/2022).

Selain itu, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya Andi Sirajuddin dan Andi Hajrah.

Sangat aneh, dimana bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu meninggal dunia tahun 1961. Namun saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama Andi Sirajuddin, justru lahir 22 Juli 1967. Dan seorang lagi bernama Andi Hajrah lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu.

Anehnya lagi, pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama Andi Subaedah.

“Namun faktanya jika Andi Subaedah itu, justru nama bapaknya bukan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu, melainkan bernama Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” pungkas Jamaluddin.

“Kita bersyukur, kasus klien saya berjalan sesuai harapan, apalagi tanggal 25 Januari 2022 akan digelar perkaranya. Dan kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” kata dia.

Ia berharap, kedepan hasil gelar perkara kasus yang dilaporkan oleh H. Mustari sejak tanggal 10 November 2021 memberikan kepastian hukum yang jelas dalam artian kasusnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami sangat yakin kasus ini, bisa meningkat ke tahap penyidikan. Pasalnya terdapat berbagai dukungan barang bukti yang cukup jelas, yang telah diserahkan pada awal pengaduan kasus ini,” jelas Jamaluddin. (drw)