MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) berharap tim penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel agar profesional memberikan kepastian hukum hasil gelar perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.

“Kita harap dalam kesimpulan gelar perkara ini nantinya, penyelidik bisa berlaku profesional dalam hal ini lebih mengedepankan kepentingan pelapor sebagai pihak yang menjadi korban. Apalagi bukti-bukti sejak awal telah dilampirkan oleh pelapor mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkannya,” kata Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika nantinya, hasil gelar perkara tidak berjalan profesional, maka secara kelembagaan LPBB bersama-sama pelapor akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, akan membawa kasus ini ke jenjang Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Iya tentu kami akan tempuh itu jika hasil gelar perkara nantinya tidak lebih mengedepankan kepentingan pihak pelapor sebagai pihak yang menjadi korban,” jelas H. Jamaluddin.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pelapor, H. Mustari. Ia yang ditemui usai mengikuti undangan gelar perkara internal tim penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel di halaman parkir Mapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permohonan terlapor inisial ABM bersaudara kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, tertanggal 18 Januari 2010. Di mana pada tanggal dan hari yang sama tepatnya 18 Januari 2010 terbitlah penetapan No. 01/P3HP/2010/PA BLK.

“Hal ini sangat luar biasa hebat sekali,” kata Mustari, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, dalam Akte Pembagian Warisan yang dimohonkan oleh terlapor ABM bersaudara ditemukan beberapa hal yang sangat mencurigakan sehingga patut diduga keras telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan.

Diantaranya, kata Mustari, dalam penetapan tersebut dinyatakan bahwa orang tua (ayah) terlapor; ABM bernama ANDI TINTJING KRG LENGKESE DAENG MATUTU meninggal tahun 1961.

Namun salah satu dari terlapor yaitu Andi Sirajuddin dalam hal ini adalah saudara seayah seibu dengan ABM justru lahir di thn 1967.  Ini sesuai dengan data yang otentik berupa KTP, KK, Ijazah, Surat Nikah atas nama Andi Sirajuddin.

“Artinya dia lahir setelah 6 tahun meninggal ayah kandungnya dan ini lagi-lagi luar biasa,” tutur Mustari.

Tak sampai di situ, lanjut Mustari, selain Andi Sirajuddin adalagi anaknya Andi Tjintjing Krg Lengkese Daeng Matutu lahir pada tahun 1979 yaitu ANDI HAJRAH sesuai dengan data KTP dan KK.

“Tentu ini lebih hebat lagi karena sudah 8 tahun meninggalnya sang ayah baru lahir anaknya. Ini lagi- lagi luar biasa,” terang Mustari.

Selanjutnya, Mustari mengatakan hal yang sangat patut diduga sebagai sebuah rekayasa yang telah dilakukan terlapor ABM bersaudara yang mengaku sebagai anak dari alm. Andi Tjintjing Karaeng Lengkese, sementara saudaranya memiliki nama ayah yang bernama ANDI TJINTJING KARAENG TUTU seperti Andi Sirajuddin bin Andi Tjintjing Krg TUTU (sesuai surat nikah), Andi Hajrah binti Andi Tjingtjing Krg TUTU (sesuai Kartu Keluarga), Andi Zainal Abidin bin Andi Tjintjing Krg Tutu (sesuai Kartu Keluarga), Andi Nurhaedah binti Andi Tjintjing Krg TUTU (sesuai Kartu Keluarga), Andi Subaedah binti Andi Tjintjing Krg TUTU ( Bio Data Dukcapil), Andi Normi (Lino) Binti Andi Tjintjing Krg TUTU (sesuai Kartu Keluarga), Foto Ayah Terlapor yg terpasang di rumah Andi Normi (Lino) tertulis Andi Tjintjing Krg TUTU serta Kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai kuburan ayahnya di Pekuburan Lajangiru Makassar justru tertulis di batu nisannya ANDI TJINTJING KRG TUTU.

“Sehingga kesimpulannya, kami menduga keras terlapor ABM berteman telah melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan / atau menempatkan keterangan palsu kedalam Akte Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan / atau Pasal 242 dan / atau Pasal 264 dan / atau Pasal 266 KUHPidana,” ungkap Mustari.

Ia berharap sebagai pelapor, penyelidik Polda Sulsel yang menangani kasus ini dapat melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi tegaknya keadilan dan segera menjadikan terlapor sebagai tersangka.

“Semoga apa yang pernah disampaikan bapak Kapolri untuk bertekad membasmi dan memberantas mafia di negeri ini dapat terwujud,” Mustari menandaskan.

Kepala Subdi II Harda Dit Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melangsungkan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat yang telah dilaporkan oleh H. Mustari tersebut. Namun, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan tadi.

“Hasilnya nanti kami teruskan ke pelapor dan pihak terlapor. Kami tak bisa beri tahu hasil kesimpulan gelar perkara ke publik,” singkat Ahmad. (**)