MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mengapresiasi kinerja Ditkrimsus Polda Sulsel dalam memberantas korupsi. Teranyar, Polda Sulsel menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara 9,3 miliar.

“Ini menjadi bukti bahwa Polda Sulsel (Dirkrimsus) profesional dan konsisten dalam memberantas korupsi yang ada di Sulsel. Menurut kami dalam kasus dugaan korupsi RS Fatimah dengan kerugian negara Rp9,3 milliar ini. Kami percaya dan yakin kasus ini akan dituntaskan sampai ke meja hijau. Menurut kami Polda Sulsel sudah bekerja profesional,” tegas Direktur LAKSUS, Muh Ansar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ansar optimis, tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Korupsi, kata Ansar, adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.

Hanya ia berharap pihak yang di tersangkakan dalam kasus ini bisa sampai ke akar-akarnya.

” Kami menduga ada pihak yang ikut memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan. Semoga Polda Sulsel bisa mengungkap ini semua,” katanya. (cha)