MAKALE, UJUNGJARI.COM — Dua orang dari 322 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga fungsional guru Tana Toraja bermasalah.

“SK mereka itu belum diserahkan, karena ada dua orang yang bermalah dan belum memiliki nomor induk,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja, Joni Tonglo, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Joni, P3K tenaga fungsional guru Tana Toraja tahun 2021, dinyatakan lulus tahap pertama 174 orang, dan tahap kedua  151 orang.

Dua orang yang bermasalah itu, yakni inisial B. Ia terpilih kepala Lembang dan juga lolos P3K. Sementara aturannya, dia harus ada pilihan salah satunya disertai surat pengunduran diri. Demikian pula  inisial IKP, yang mengabdi di Sulbar.

Padahal sudah tegas aturannya guru yang ikut seleksi P3K harus mengabdi atau mengajar di wilayah tempatnya melamar. Itu sesuai Permenpan No 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 3 dan pasal 33 ayat 4 tentang P3K.

Menurut Joni Tonglo, jika masalah dua orang tersebut telah diputuskan BKAN, maka SK segera diserahkan.

“Sabarmiki dulu, setelah BAKN putuskan status dua orang tersebut SK segera diserahkan,” ujarnya.

Joni Tonglo tidak menampik tugas Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan non guru, wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi PPPK.

Tugas pokok dan fungsi P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“P3K memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” pungkas Joni Tonglo. (Agus)