BARRU, UJUNGJARI.COM — Lebaran Idul Fitri menjadi moment spesial bagi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Barru. Dari 221 penghuni secara keseluruhan itu, sebanyak 144 diantara tahanan dan nara pidana tersebut menerima remisi.
Penyerahan remisi ini diakui Kepala Rutan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi yang dihubungi Selasa (3/5). Ia menyatakan 144 penghuni yang menerima remisi berdasarkan peraturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 25 orang penerima remisi RK I kategori PP 99/2012. Untuk RK I kategori Non PP 99/2012 sebanyak 118 orang. Sedangkan RK II yang dinyatakan bebas karena remisi sebanyak 1 orang,” ujar Mashuri.
Dari masing-masing besaran remisi yang diserahkan kepada 144 narapidana dan tahanan yang merupakan warga binaan Rutan Kelas II B Barru.
“Diantaranya yang menerima remisi 1 bulan sebanyak 113 orang dan 31 orang menerima remisi 15 hari,” katanya.
Mashuri juga berpesan kepada para penghuni Rutan yang menerima remisi bahwa hal ini merupakan penghargaan yang diberikan dari negara berupa remisi.
“Jadi tolong dijaga dengan baik dari remisi yang diterima. Kami berharap selain menyesali perbuatannya .Para penghuni juga diminta mengikuti program pembinaan yang di berikan rutan, agar nantinya sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Udi)

