MAKALE, UJUNGJARI–Dugaan tindak pidana perkosa anak dibawah umur kembali terjadi di  sebuahrumah kost di Kamali Pentalluan (Kampen) Makale, Tana Toraja. Terlapor adalah tetangga rumah korban di Masanda berinisial PA (23).

Korbannya warga Masanda anak dibawah umur inisial QN (12) siswa kelas 1 SMP. Terlapor ditangkap Resmob Polres Tana Toraja Rabu (3/8) sekitar pukul 16 .30 Wita di Kelurahan Bangga, Rembon,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob  Aiptu Sriwahyu, sesuai laporan polisi LP/B/169/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal  04 Juli 2022.

Pelaku ditangkap saat hendak pulang ke kampung, dan langsung digelandang ke Polres Tana Toraja pertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka di depan penyidik mengakui perbuatannya. Dia pertama melampiaskan nafsu bejatnya Selasa (25/6) lalu  sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kos di Kampen. Dan kejadian kedua, di Masanda, tanggal 2 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana AKP. S. Ahmad, Jumat (5/8) kepada media katakan pelaku saat hendak setubuhi korban diajak ke rumah kosnya, kemudian pelaku diduga membujuk korban dengan berjanji akan tanggung jawab jika korban hamil.

S.Ahmad menegaskan, hasil gelar perkara, terduga pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dengan ancaman pidana 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2003 ttg perlindungan anak. Tersangka AP dengan korban QN keduanya  bertetangga di Masanda.

Kasus kekerasan anak dibawah umur dari Januari hingga Juli 2022 di Tana Toraja sebanyak 15 kasus, pungkas Ahmad. (agus)