MAKASSAR, UJUNGJARI— Penetapan Bupati Gowa, Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya turut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah apakah status tersangka tersebut otomatis membuat Husniah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman kepada www.ujungjari.com mengatakan pemerintahan daerah tetap harus berjalan meski kepala daerah menghadapi persoalan hukum.
Menurut Jufri, ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Jufri, Sabtu (26/9/2026).
Namun, secara normatif, status tersangka dan terdakwa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dalam konteks ketika yang bersangkutan menjadi terdakwa untuk tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Pasal 83 mengatur bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan setelah adanya proses perkara di pengadilan. Untuk bupati dan wali kota, kewenangan pemberhentian sementara berada pada Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, kata Jufri, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta identik dengan pemberhentian sementara dari jabatan kepala daerah.
Dalam konteks Gowa, Husniah saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia diduga terkait perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan PBG serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Hingga Jumat (25/9/2026), Husniah juga belum ditahan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik masih menilai Husniah kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Sementara itu, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, UU Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pelaksanaan tugas pemerintahan oleh wakil kepala daerah.
Artinya, posisi Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dalam menjalankan tugas pemerintahan perlu ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk membedakan antara melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dengan perubahan status menjadi kepala daerah atau Plt Bupati.
Perkembangan perkara Husniah selanjutnya menjadi penting karena status hukum tersebut dapat memengaruhi mekanisme penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Di sisi lain, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tim hukum juga menyiapkan langkah untuk menguji penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan demikian, status Husniah saat ini masih berada pada tahap tersangka dan proses hukumnya masih berjalan. Konsekuensi terhadap jabatan kepala daerah akan mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

