TAKALAR, UJUNGJARI— Proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), menuai sorotan.

Pasalnya, proyek yang menggunakan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp1,2 miliar lebih itu, diduga tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RAB proyek tersebut tercantum anggaran pengerjaan pagar dan pengadaan mobiler. Namun f di lapangan, kedua item itu diduga tidak  dilaksanakan oleh pelaksana proyek.

“Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Marbo kami sinyalir  menyalahi RAB, karena rekanan tidak mengerjakan pagar dan pengadaan mobilernya. RAB gedung Balai Nikah dan Manasik Haji ini juga kan yang digunakan di kecamatan lain di Takalar, anggarannya sama. Tapi kok bangunan Balai Nikah Marbo ini tidak dilengkapi pagar dan mobiler,” beber ketua Gerakan Masyarakat Menagih Janji (Gergaji) Takalar, Imran Mursali, Jumat (19/8/2022).

“Saya menduga ini ada apa apanya. Kami minta masalah ini diusut oleh ada permufakatan jahat antara pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Takalar untuk meraup keuntungan pribadi. Karena di Kecamatan Galesong Utara (Galut), itu bangunan Balai Nikahnya dilengkapi pagar dan mobiler, sedangkan di Marbo tidak ada pagar dan mobilernya,” lanjutnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kemenag Takalar, Afrizal yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Bahkan, pesan Whatsapp yang dilayangkan hanya dibaca namun tidak dibalas. (*)