MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim satuan tugas (Satgas) pengawasan dan penertban fasum/fasos kota Makassar, terus bergerak melakukan penertiban bangunan diatas fasum/fasos termasuk bangunan yang berada di roylen jalan.
Kali ini, tim satgas yang dipimpin Kadis Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, akan menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan kios petak-petak di poros Jl Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Komplkes Hartaco Jaya, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dari 15 kios petak-petak di daerah itu, akan dibongkar karena disinyalir berada diatas roylen jalan Perintis Kemerdekaan.
Lokasi itu (Roylen jalan) telah dikuasai oknum warga selama 20 tahun lebih. Ia membangun kios petak-petak dan mengkomerislkan secara pribadi.
“Sesuai informasi warga setempat, ada sekitar 15 kios petak-petak yang dibangun diatas roylen jalan depan kompleks Hartaco Jaya. Atas dasar laporan warga, kami sudah turun meninjau lokasi yang dimaksud,” kata Kadis Pertanahan Akhmad Namsum kepada ujungjari.com, saat meninjau lokasi fasum/fasos di Kompleks Hartaco Jaya, beberapa waktu lalu.
“Pelanggaran itu, semua bangunan diatas roylen jalan harus dibongkar. Minggu depan kita undang pemilik bangunan kios petak-petak yang didepan Kompleks Hartaco Jaya. Kami mau minta klarifikasi terkait bangunan kios petak-petak diatas roylen jalan,” ujarnya.
“Kami akan menggandeng BPN untuk melakukan pengembalian batas di lokasi itu. Kami mau tahu sampai dimana sertifikat warga yang mengklaim hingga mencaplok roylen jalan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, jika terbukti melanggar, semua bagunan diatasnya harus dibongkar. “Tidak ada toleransi, semua lahan fasum/fasos termasuk roylen jalan akan dikembalikan sesuai fungsinya,” tegasnya.
Lurah Tamalanrea Indah Ibrahim menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui persis bangunan kios petak-petak di depan Kompleks Hartaco Jaya.
“Saya ini orang baru menjabat lurah di Tamalanrea Indah. Saya belum tahu persis, apa dasar oknum warga yang membangun diatas roylen jalan depan Hartaco Jaya itu,” kata Ibrahim.
“Tapi informasi dari beberapa warga setempat, oknum yang membangun di lokasi itu, ada pernyataan bermaterai, bahwa jika sewaktu waktu pemerintah akan menggunakan lahan tersebut, dia siap mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya tanpa menuntut ganti rugi,” jelas Ibrahim.
Ia menambahkan, jika memang terdapat pelanggaran di lokasi itu, pihaknya siap mendukung dan membantu tim Satgas Kota Maassar untuk melakukan penertiban. “Tidak adaji masalah, kalau memang bangunan kios petak-petak itu melanggar dan berada diatas roylen jalan harus dibongkar,” tegasnya. (drw)

