MAKALE, UJUNGJARI-–Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangalla dipimpin Kapolsek, Iptu Aksan Suwardy menangkap, Rabu (26/10) 2022), menangkap warga Batualu Selatan, inisial  HOP (33)  karena melakukan tindak pidana pencurian hewan kerbau milik ASU (61), warga Ketapi, Lembang Batualu Selatan, Senin  (17/10) sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka ditangkap petugas sesuai laporan polisi, Nomor : LPB /17/ X / 2022 / Sek Sangalla, Tanggal 20 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy, Kamis (27/10) menjelaskan, korban kaget setelah hendak ke sawah memberi pakan ke kerbau piaraannya. Namun dia begitu kaget setelah melihat kerbaunya sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melapor ke Polsek Sangalla.

Pasca terima laporan korban,
Timsus Polsek Sangalla bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Kurang lebih sembilan hari, Timsus mengembangkan informasi terkait oknum berinisial HOP (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Akhirnya, Timsus Polsek Sangalla bersama Kepala Lembang Batualu Selatan Fryan Londong Allo menangkap tersangka  di kediamannya.

Kata Aksan, pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi, dan baru pertama kali melakukan pencurian lantaran dililit utang.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian ternak dua ekor kerbau milik korban, kemudian dijual ke Pasar hewan Bolu Toraja Utara seharga Rp. 37.000.000.

Hasil penjualan dua kerbau, pelaku  melunasi utang dan menbeli handphone Oppo A57  seharga Rp 2.900.000.

Lanjut Aksan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti, selain uang Rp 13.000.000 sisa hasil penjualan Kerbau, juga 2 ekor Kerbau, kostum dan celana pelaku, serta HP Oppo.

Ditambahkan Keplem Batualu Selatan, Fryan Londonh Allo, warga yang kecurian jangan ragu melaporkan kejadian ke petugas. Kami sangat mendukung kinerja Timsus Polsek Sangalla kerja keras mengungkap curnak meresahkan meresahkan warga, singkat Fryan Londong Allo. (agus)