SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satu persatu terdakwa kasus kecurangan CPNSD di Sidrap dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap telah membacakan putusan terhadap satu lagi terdakwa kecurangan seleksi CPNS Sidrap.

Vonis bersalah ditujukan kepada terdakwa Afi Meylia Layadi alias Vivi (26). Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun denda Rp50 subsidair 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas, SHMH kepada media, Jumat (30/12/2022).

“Vonis hukuman Vivi ini lebih rendah sedikit dari pada tuntutan Jaksa 4 tahun,” ucap Ady Haryadi Annas.

Sebelumnya, terdakwa lain Muh Nesar (29 tahun) juga di vonis bersalah selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap yakni 2 tahun.

Muh Nesar dan Vivi merupakan terdakwa yang di vonis bersalah dalam kasus sindikat kecurangan penerimaan CASN atau CPNS Kabupaten Sidrap tahun 2021 lalu.

Tim JPU Kejari Sidrap yang terdiri 6 orang yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas,SHMH, telah melaksanakan persidangan sejak bulan September 2022 lalu.

Seperti diketahui, rekruitmen CPNS/CASN Kabupaten Sidrap pada Oktober tahun 2021 lalu terdapat 63 orang peserta yang nilainya memenuhi syarat kelulusan.

Namun hal itu kemudian didiskualifikasi karena terdapat praktek kecurangan, sebagaimana keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13938/B-KS.04.02/SD/K2021.

Bahkan putusan Majelis Hakim kemarin, disebutkan dalam pembacaan sidang vonis itu merupakan kecurangan terbesar dalam rekrutmen diseluruh Indonesia. (Wan)