GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani mengatakan pihaknya kini menyerahkan dana pengembalian penerimaan ‘fee’ dari 104 kepala desa yang jumlahnya sebesar Rp2.404.400.000 kepada pihak BRI Cabang Gowa sebagai dana titipan Kejaksaan dalan kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah desa yang kini persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Penyerahan itu dilakukan Kajari Gowa didampingi jajarannya di aula Kejari Gowa kepada pimpinan Bank BRI Gowa, Jumat (3/3/2023). Dana pengembalian ‘fee’ kepala desa itu diserahkan dan dititip sementara di BRI Cabang Gowa sampai kasus ini ada penetapan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah persidangan selesai maka dana tititpan itu akan disetorkan langsung ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya jadi hari ini sudah sebanyak 104 dari 121 kepala desa di Gowa yang mengembalikan dana fee kasus pengadaan truk sampah tahun 2019 itu. Kenapa hanya 104 kepala desa yang mengembalikan? Karena ternyata dari jumlah kepala desa tersisa yang belum mengembalikan itu ada yang sudah meninggal dunia ada juga yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa. Namun kami tetap mengimbau kepada mereka yang mantan kepala desa yang menerima fee itu agar mengembalikan saja dengan kesadaran sendiri. Terkait sanksinya terhadap mereka yang belum kembalikan itu tergantung pada putusan persidangan nanti,” kata Kajari Gowa Yeni Andriani saat melakukan press conference yang dihadiri sejumlah media, Jumat sore.

Dikatakan Yeni, jumlah total dana fee yang harus dikembalikan para kepala desa itu mencapai Rp2.074.400.000. Namun yang disetorkan Kejaksaan ke rekening titipan di Bank BRI sebanyak Rp2.404.400.000. Jumlah ini naik disebabkan salah satu terdakwa kasus korupsi tersebut yakni MA telah mengembalikan Rp330 juta dari total dana yang dinikmati sebesar Rp1.132.749.000.

Ditanya apakah dengan dilakukannya pengembalian dana tersebut oleh terdakwa MA posisi terdakwa bisa ringan? Kajari Yeni mengatakan, bisa.

“Jika terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara maka tuntutan hukuman terhadap terdakwa bisa ringan. Apalagi kalau sampai dana fee Rp1,1 miliar lebih itu dikembalikan semua maka kemungkinan besar tuntutan hukumannya lebih ringan lagi, ” sebut Yeni sembari secara resmi menyerahkan uang tunai Rp2.404.400.000 kepada pimpinan Bank BRI Gowa ditandai berita acara penyerahan.

Disinggung adanya indikasi permintaan Rp10 juta kepada para kepala desa yang dilakukan oknum dengan mencatut nama Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Muh Yusuf, Kajari membenarkan adanya upaya merusak nama Kejari Gowa dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

“Disaat-saat institusi kami lagi berjuang menangani kasus tipikor ini ada saja oknum-oknum yang menggunakan kesempatan mencatut nama Kasi Intelejen Kejaksaan Gowa. Oknum itu mengatasnamakan Kasi Intelejen dan meminta dana Rp10 juta kepada para kepala desa dengan alasan jika membayar 10 juta maka tidak usah lagi mengembalikan yang Rp20 juta yang diterima para kepala desa dari bendahara kecamatan. Itu sangat tidak benar. Kami sudah telusuri dan jajak nomor-nomor yang masuk ke kepala desa, ternyata bukan nomor Kasi Intelejen bahkan sejumlah kepala desa yang dihubungi oknum tersebut lalu mengkonfirmasi balik ke Kasi Intel dan dibantah oleh Kasi Intelejen,” jelas Kajari.

Dari upaya memanfaatkan situasi ini, oknum penipu itu berhasil mengelabui satu kepala desa dan berhasil mentransfer Rp10 juta ke rekening yang ditunjukkan oknum tersebut.

“Kami sudah lacak nomor penghubung yang digunakan oknum menghubungi kades tersebut dan diketahui nomor itu terlacak ada di pulau Jawa dan nomor rekening yang dituju pun bukan nomor rekening kejaksaan atau pun nomor rekening kami, ” tambah Kasi Intelejen Muh Yusuf. –