MAKASSAR, UJUNGJARI-Sidang lanjutan kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar, kembali digelar, Selasa 23 Mei 2023 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH membacakan tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa Gazali Mahmud (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penuntut Umum berpendapat, keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :
menolak semua keberatan/Eksepsi terdakwa GM.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.
Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Adapun pasal yang didakwakan, kata Soetarmi, yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

